Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Uncategorized

Ranperda Kepemudaan Telah Dilakukan Uji Publik

351
×

Ranperda Kepemudaan Telah Dilakukan Uji Publik

Sebarkan artikel ini
Sambutan Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kaltim dalam acara uji publik ranperda kepemudaan

Timeskaltim.com, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Kepemudaa mengelar uji publik, menghadirkan empat narasumber yaitu Kepala Dispora Kaltim Agustianur, Kementrian Pemuda dan Olahraga Faisal Abdullah, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, dan Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan Ismail, di hotel platinum Balikpapan, Rabu, 26/10/2022).

Acara tersbut dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dan menghadirkan audien dari seluruh elemen baik itu Organisasi Kepemudaan (OKP), akademisi, pengamat, dan Organisasi Mahasiswa Bem Unmu, HMI, PMII, GMNI.

Dalam Sambutanya Seno Aji, mengatakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan upaya Pansus Ranperda Kepemudaan provinsi Kaltim untuk menggelar pertemuan secara intensif bersama Dinas Pemuda dan Olahraga, Bappeda, dan Biro Hukum Setda Kaltim dalam rangka memperdalam materi Ranperda Kepemudaan, tentunya hal ini semata-mata demi kepentingan Kaltim kedepan.

“Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan pasal 1 menyatakan bahwa pemuda adalah penduduk berumur 16-30 tahun,”katanya Seno.Dari segi demografi, kelompok umur 16-30 tahun tergolong usia produktif, dimana beban ketergantungan penduduk tidak produktif dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun menjadi tanggungan usia produktif, artinya pemuda memilik beban tanggungan.

“Pemuda berkualitas menjadi target pembangunan. Visi dan tantangan menjadi tolak ukur bagi peningkatan kualitas pemuda dan pembangunan kepemudaan di Indonesia khususnya di Kaltim,” bebernya.

Sementara ketua pansu Ismail, mengatakan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan kemerdekaan bangsa. Dalam ketegori ekonomi, pemuda merupakan aset ekonomi dalam pembangunan.

“Dimasa depan, tantangan kepemudaan dalam bidang ekonomi adalah persoalan produktifitas termasuk daya saing baik didalam negeri maupun luar negeri,”ujar Ismail.

Lanjutnya pemberdayaan dan peningkatan peran harus terus dilakukan secara optimal, peningkatan partisipasi dan peran pemuda dalam pembangunan harus didukung oleh ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana kepemudaan, penghargaan kepemudaan, serta optimalisasi manajemen organisasi kepemudaan dalam rangka penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepeloporan pemuda.

“Populasi Penduduk Kaltim sebesar 3.441.731 jiwa dan 25% dari jumlah penduduk Kalimantan Timur dalam ketegori usia pemuda, dengan rincian 461.442 jiwa adalah pemuda laki-laki dan 427.711 jiwa adalah pemuda perempuan,”ungkapnya.

Hal tersebu merupakan kekuatan dan potensi luarbiasaa apabila mendapat perhatian semua pihak agar dapat menumbuhkan pemuda yang kreatif, produktif dan memiliki budi pekerti luhur sehingga dapat membawa Kaltim menuju kemandirian dan kemajuan pembangunan.

“Point penting dari Ranperda ini adalah di titik penyadaran berangkat dari prolematika pemuda di Kaltim tingkat narkoba tinggi, lapangan kerja ada tetapi ternyata anak muda kita belum memiliki etos kerja yang baik, karakter yang baik jadi personal itu kita kumpulkan dan ketemulah sebuah solusi,” bebernya.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, masalah terpenting yang harus harus diselesaikan dalam Ranperda ini adalah penyadaran seluruh pemuda se Kaltim, penyadaran itu tidak hanya sekedar disadarkan alakadarnya akan tetapi ada program bahkan ini program pertama di Indonesia yaitu akan membuat pola penyadaran bersertifikasi.

“Namun dalam acara tersebut banyak masukan, baik itu saran, kritikan, pertanyaan dan semua saran dan masukan dari audiens akan ditampung dan dimasukan dalam ranperda kepemudaan ini,”tutupnya. (Mah)