Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDaerahDKP3A Provinsi Kalimantan Timur

Menteri PPPA Apresiasi Keluarnya PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual 

699
×

Menteri PPPA Apresiasi Keluarnya PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual 

Sebarkan artikel ini

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati. (Ist) 

Timeskaltim.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

PMA ini mengatur pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi hingga sanksi pada setiap kasus kekerasan seksual. Di samping berbagai upaya pencegahan, Peraturan Menteri ini juga mengatur agar dilakukannya pendampingan dan pemulihan korban oleh satuan pendidikan, mengingat kekerasan seksual berdampak terhadap korban secara mental dan fisik. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi terbitnya PMA 73/2022 tersebut. Mengingat masih banyak ditemukan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Termasuk kekerasan seksual yang senyatanya merupakan perbuatan yang melanggar kemanusiaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menteri PPPA mengatakan regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan merupakan langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, nondiskriminasi, dan aman bagi peserta didik.

“Regulasi ini akan melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” kata Menteri PPPA.

Ia berharap agar satuan pendidikan yang tercakup dalam Peraturan Menteri ini dapat mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertuang di dalamnya. 

“Karena satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif dan nyaman. Serta mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,”pungkasnya.(Adv/FD/DKP3A Kaltim)