Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa indonesia (KESMI) Kaltim, Irwanto Munawar.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong memvonis Khoirul Mashuri 1 tahun penjara beberapa waktu lalu. Sehingga, telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa indonesia (KESMI) Kaltim, Irwanto Munawar pun angkat bicara.
Ia menggubris, hukuman yang di jatuhi oleh majelis hakim kepada Mashuri terlalu ringan. Mengingat, Khairul Mashuri sebagai wakil rakyat. Hal tersebut pasal yang ia langgar adalah, 263 KUHP. Sudah jelas dan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
“Kedua pejabat publik seharusnya sebagai contoh kepada masyarakat, jika penetapan sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan. Maka tingkat kepercayaan kepada penegak hukum dan wakil Rakyat semakin menurun,” ucapnya, Minggu (23/10/2022).
Ia menyoroti, ditetapkannya Mashuri sebagai terpidana dalam kasus tersebut, maka sudah seharusnya dirinya meninggalkan jabatan sebagai Anggota DPRD Kutai Kartanegara yang selama ini diembannya.
Irwanto sapaan akrabnya, dirinya akan turun kembali ke DPRD Kukar menanyakan status Mashuri apakah di berhentikan atau di nonaktifkan.
“Saya akan turun demonstrasi kembali ke DPRD Kukar menanyakan perihal tersebut dalam waktu dekat. Tak ada kejelasan diberhentikan atau dinonatifkan,” lugasnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa dalam kasus ini seharus para pejabat di instansi masing-masing tidak harus bermain di ranah hukum mengingat negara kita adalah negara hukum. Untuk itu, perlu di kedepankan rasa keadilan kepada khalayak umum.
“Masyarakat biasa saja mengendepankan hukum dalam menjalankan roda kehidupan, masa iya seorang hakim bahkan lembaga negara tidak mengedepankan rasa keadilan dan tidak mengedepankan hukum itu kan Lucu,” sebutnya.
Dirinya menegaskan kembali, dalam waktu dekat ia akan melakukan demonstrasi kembali di DPRD Kukar.(Wan)












