Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.(Ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan surat edaran sekretaris daerah Samarinda, terkait penertiban Pedagang Kaki Lima Tepian Mahakam masih menjadi ramai perbincangan. Kali ini Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah pun ikut menyoroti polemik tersebut.
Ia menyebut, kebijakan itu dinilai tak mendasar atau cenderung dipaksakan. Hal tersebut dikarenakan, aturan yang ditetapkan tak mengikutsertakan para pedagang dalam pembuatan aturan.
“Bahwa surat itu dikeluarkan tanpa dasar, karena surat itu tidak melibatkan mereka yang melapor,” ujar Laila usai dengar pendapat dengan IPTM, Jumat (7/10/2022).
Lebih dalam Ia menambahkan, duduk perkara sebelum akhirnya surat edaran tersebut dikeluarkan. Sebelumnya Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) melapor kepada kepolisian bahwa ada tindakan premanisme di kawasan tersebut.
Kemudian Polsek mengkroscek laporan tersebut ke Pemerintah Kota bahwa laporan IPTM tadi. Sehingga dari Pemkot melakukan tindak lanjut dan membahas itu dalam sebuah rapat tanpa melibatkan IPTM sebagai pelapor.
“Sumber yang melaporkan itu tidak dilibatkan, harusnya kan mendengarkan sumber langsung tidak hanya dari surat laporan saja,” ujarnya.
Akhirnya setelah dua kali mereka rapat di putuskanlah ditutup dengan alasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal menurut Laila alasan tersebut kurang relevan, sebab jika alasannya RTH ada dua tempat yang harus tergusur termasuk Marimar.
Kalau kita mau bicara yang lebih besar lagi, Big Mall, Hotel Harris masuk ke kawasan RTH,” ujarnya.
“Tetapi kalau kita bicara UMKM marimar juga masuk UMKM, bahkan lebih parah karena mereka membengun kios-kios itu sudah paling melanggar lagi kalau dikatakan masalah RTH,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap surat edaran tersebut. Terlebih menurutnya Tepian Mahakam adalah icon dari Kota Samarinda. Sehingga tentu keberadaan wisata kuliner di sana akan menjadi daya tarik bagi wisatawan.
Terpisah, Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda menekankan, agar Pemkot Samarinda memberikan kebijakan yang pro terhadap masyarakat setempat terkhusus para PKL.
“Bagi Pemkot penertiban, kalau bagi itu penggusuran. Ini penggusuran ke sekian kalinya dilakukan Pemkot Samarinda. Karena ini tidak logis dan tak rasional,” tuturnya saat melakuan jumpa pers bersama puluhan PKL, Rabu (5/9/2022) lalu.
Dia menilai, kebijakan tersebut merenggut kesejahteraan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kehidupan yang layak bagi masyarakat.
“Apabila PKL katanya menganggu Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bagaimana dengan Marimar, Hotel HARRIS dan Big Mall. Karena membangun di atas pinggiran sungai mahakam,” tandasnya.(Adv/Wan)












