Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Samarinda, Damayanti. (Fahruraji/TimesKaltim)
Timeskaltim.com, Samarinda – Ribuan Guru yang berasal dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Balai Kota Samarinda, Senin (3/10/2022).
Aksi demonstrasi ini dipicu akibat adanya Surat Edaran Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan yang terbit 16 September 2022, diputuskan beberapa poin.
Hal ini pun turut menuai respon dari Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan DPRD Samaarinda, Damayanti. Ia mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para Guru merupakan hak mereka sebagai Warga Negara.
“Pada prinsipnya apa yang dilakukan oleh guru -guru yakni demo itu merupakan hal yang lumrah, karena bagaimanapun warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya,” ungkapnya.
“Dan kami pun dari fraksi kebangkitan pembangunan bersepakat bahwasannya kesejahteraan guru memang harus menjadi prioritas bersama,” tambahnya.

Ia pun selaku wakil rakyat terus mengupayakan kesejahteraan bagi para guru, Damayanti menegaskan, bahwa pada setiap Hearing maupun Paripurna yang dilakukan bersama Pemkot Samarinda, Fraksi Kebangkitan Pembangunan selalu menyuarakan keinginan dan aspirasi dari pada guru-guru tersebut.
“Sadar atau tidak sadar generasi kita nanti 10-15 tahun ke depan itu bergantung kepada pendidikan yang diterima oleh anak-anak kita juka kemudian kesejahteraan guru tidak diperhatikan dan diabaikan maka bagaimana dengan nasib generasi anak-anak kita,” jelasnya.
“Fraksi Kami juga selalu menyampaikan hal ini di rapat paripurna beberapa waktu lalu dan kita memiliki visi yang sama seperti yang dilakukan oleh bapak ibu guru hari ini yaitu untuk memperjuangkan hak-hak para guru-guru kita,” paparnya.
Diketahui, Keputusan Pemkot Samarinda menghapus sejumlah kriteria guru penerima insentif ini dilatarbelakangi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim dan berdasarkan rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TAWP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda pada 18 Agustus 2022.
Serta berdasarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Samarinda, Inspektorat, dan Disdikbud Samarinda pada 23 Agustus 2022 lalu. (Aji/adv)












