Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota Samarinda

Tolak RUU Sisdiknas, Sani Bin Husain : Matinya Profesi Guru  

578
×

Tolak RUU Sisdiknas, Sani Bin Husain : Matinya Profesi Guru  

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain. (Ist)

timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain secara tegas menyatakan menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU Sisdiknas ini diajukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI. 

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sani melihat RUU ini  menghilangkan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam rancangan tersebut. 

“Dari dokumen yang saya terima sungguh mengingkari logika publik. Saya pasti menolak keras penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen. Karena ini sama saja matinya profesi guru dan dosen,”kritiknya pedas. 

Sani menyoroti pula Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Kurikulum. Dimana diduga hanya merujuk satu penelitian dari 3 kabupaten saja. Sedangkan di negara Indonesia memiliki sekitar 500 kabupaten dan kota.

Selain itu, ia juga menyesalkan tidak adanya mata pelajaran sejarah yang menjadi muatan wajib pada Pasal 93 RUU Sisdiknas. Hal ini juga serupa dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022. 

“Apakah belajar sejarah itu tidak penting ? Ini kan bagian dari cara kita mewariskan pelajaran berharga bagi anak didik dan akan membentuk karakter mereka di masa depan,”tegas Sani. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini berharap pemerintah perlu mengkaji ulang isi RUU Sisdiknas tersebut. 

“Pemerintah jangan terburu-buru bahas RUU ini karena masih banyak yang perlu dibenahi,”tutupnya. (Adv/ FD)