Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kabupaten Kutai KartanegaraKukar

Pemkab Kukar Rencanakan Audit, Kadiskop UKM: Bisa Digugurkan, Pada Rapat Anggota

262
×

Pemkab Kukar Rencanakan Audit, Kadiskop UKM: Bisa Digugurkan, Pada Rapat Anggota

Sebarkan artikel ini

Teks Foto: Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), Tajuddin. (Ist)

Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), mewacanakan audit kepada sejumlah koperasi. Guna mendeteksi adanya kesalahan pada beberapa koperasi. Hal itu juga disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), Tajuddin. 

Ia mengatakan bahwa audit tentu perlu dilakukan agar koperasi yang ada dapat lebih baik serta sesuai dengan Undang-undang dan AD/ART koperasi. 

“Dari pengalaman yang ada kalau memang tidak ada kepercayaan, maka itu bisa digugurkan melalui rapat anggota walau pun belum habis masa baktinya,” ucap Tajuddin saat dihubungi pewarta Timeskaltim.com, Kamis (1/10/2022).

Meski begitu, dirinya menjelaskan, bahwa koperasi sama saja seperti perusahaan swasta lainnya yang memiliki lembaga, ketentuan, dan manajemen sendiri. 

“Tidak boleh diintervensi. Kami hanya memberikan bimbingan perlindungan dan kemudahan saja, dinas juga prinsipnya tidak bisa intervensi, tidak boleh dicabut. Karena secara aturan abuse of power yaitu melampaui kewenangan, tidak boleh,” ungkapnya. 

Menurutnya, melalui rapat anggota koperasi berhak melakukan pemutusan ataupun menyepakati sesuatu sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Jadi kalau kami lakukan audit di tubuh koperasi pun itu tidak menyelesaikan masalah, makanya saya sarankan kalau bisa audit kemitraannya, dan tujuan kita audit kemitraan ini sebagai bahan kita merevisi Perbup 1/2016 tentang kemitraan,” jelasnya. 

“Sebab disitu penguatannya perlu peran pemerintah, dan pemerintah ini lintas OPD harusnya, yaitu ada Dinas Koperasi, Perkebunan, Asisten bagian ekonomi, ESDM kalau bisa juga bidang pertanahan, jadi prinsipnya kita bicara tentang tim, nah di Perbup yang ada itu tidak ada,” sambungnya.

Tajuddin juga menguraikan bahwa jika ditemukan adanya masalah di koperasi, maka penanganannya harus bekerjasama secara tim. 

“Jadi ke depannya harus disempurnakan sesuai ketentuan. Ini sudah kami lakukan upaya-upaya, kami sudah mengidentifikasi dan menginventarisasi masalah sehingga persoalan koperasi ke depan sudah bisa kita minimalisir,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, dari data yang dimiliki oleh Dinas Koperasi dan UKM Kukar tercatat ada sebanyak 647 koperasi yang ada di Kukar. (Adv/Jat/Wan)