Anggota Wakil Rakyat berinsial KM dikabarkan diciduk kepolisian saat melakukan Kunjungan Kerja kerja ke Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022) kemarin.(Ilustrasi)
Timeskaltim.com, Kukar – Beredar kabar yang sungguh tak mengenakan berasal dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu oknum anggota Wakil Rakyat berinsial KM asal PKB dikabarkan diciduk kepolisian saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7/2022) kemarin.
KM diamankan karena dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara tahun 2017 silam.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara Mutoyib saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/7/2022), menjelaskan kalau dirinya memang bersama KM di Blitar untuk kunjungan kerja ke Makam Bung Karno.
Hanya saja Mutoyib tak mengungkapkan terkait penangkapan KM.
“Iya beliau (KM) bersama saya kunjungan ke Makam Bung Karno di Blitar, kegiatan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPRD,” sebut Mutoyib saat dihubungi via telepon seluler.
Meski terkesan tertutup dan enggan berbicara banyak terkait penangkapan KM, namun Mutoyib mengakui kalau memang ada petugas kepolisian yang datang ke Blitar secara khusus menjemput KM.
“Saya tidak bisa cerita, tapi betul ada petugas (polisi) menjemput,” ucap Mutoyib.
KM diinformasi dibawa ke Polres Kutai Kartanegara sejak tadi pagi dari Balikpapan setelah menempuh perjalanan udara dari Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pantauan langsung media ini, KM terlihat menjalani penyidikan di Polres Kukar sejak siang hingga menjelang petang.

Hanya saja belum ada keterangan resmi dari kepolisian sampai akhirnya awak media melihat ada pergerakan dari ruang penyidik di lantai dua menuju lantai bawah namun tetap tidak ada penjelasan.
Informasi penangkapan KM yang dikutip Korankaltim.com dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara. Kepada wartawan, Kepala Kejari Kutai Kartanegara Darmo Wijoyo mengakui kasus KM sudah P21 alias selesai dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini masih menunggu pelimpahan tahap kedua.
“Pada dasarnya kami sesuai profesional saja, kami tidak lihat ini siapa dan apa. Info valid dari Kasi Pidum perkaranya sudah P21 pada tanggal 20 hari Rabu lalu,” jelas Darmo.
Ketika ditanya apakah KM saat ini tengah menjadi tahanan Polres, Darmo tidak bisa memastikan karena perihal tersebut ada dibawah wewenang Polres Kukar.
“Saya belum tahu ya, karena itu masih punya penyidik jadi kami tidak wajib tahu. Kalau masalah tahanan kami belum pasti, apakah dia sakit atau tidak ya kan, mudah-mudahan beliau (KM) tidak sakit. Untuk sementara posisi masih di penyidik, kalau dipenyidik saya tidak tahu apakah ditahan atau tidak,” papar Darmo.
Seorang penyidik dari Polres Kukar saat dikonfirmasi media ini tetap enggan berkomentar.
“Jangan jangan, gak mau saya gak mau, ada Kasat,” katanya singkat sembari naik mobil.
Sebagai informasi, KM terlibat pemalsuan surat tanah bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada saat itu menjabat sebagai camat Sebulu yaitu IR juga Dar, kepala desa di Sebulu.
Saat itu terjadi akad jual beli tanah di Giri Agung oleh PT Jembayan Muarabara (JMB). Ternyata lahan yang dijual tersebut diklaim oleh orang lain dan dilakukan pengujian dokumen, akhirnya dokumen yang didapat JMB dari jual beli itu ternyata palsu.
Ada sekitar 50-an dokumen yang diduga dipalsukan KM, IR, dan Dar hingga mereka dijadikan tersangka. Namun saat itu hanya Dar yang andilnya dalam pemalsuan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang hingga inkrah, sementara IR juga KH belum diusut.
“Kami merasa ada ketidakadilan kenapa mereka (IR dan KH) tidak diproses sehingga kami tindaklanjuti,” ujar Kuasa Hukum Dar, Mayank Rianti beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Dar sendiri tidak mengerti apakah saat Dar mendaftar calon legislatif terdapat penangguhan atau bagaimana, namun yang jelas pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini sampai selesai. (Wan)












