Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialHukum & Peristiwa

Kapolresta Samarinda Minta Masyarakat Hentikan Penjualan BBM Eceran

293
×

Kapolresta Samarinda Minta Masyarakat Hentikan Penjualan BBM Eceran

Sebarkan artikel ini

Imbauan ini disampaikannya setelah terjadinya musibah kebakaran di kawasan Gerilya, Jalan Kebahagiaan, Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari yang lalu.(Ilustrasi)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengimbau penjual BBM eceran untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Imbauan ini disampaikannya setelah terjadinya musibah kebakaran di kawasan Gerilya, Jalan Kebahagiaan, Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari yang lalu.

Kebakaran yang menghanguskan enam rumah dan satu unit mobil itu diduga akibat pengetapan BBM dari salah satu penjual bensin eceran di kawasan tersebut.

Kapolresta Samarinda meminta agar  masyarakat yang saat ini masih menjual BBM eceran untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa.

“Kami himbau kepada warga yang jual BBM eceran agar tidak lagi mencoba melakukan hal serupa ini. Karena dampaknya bisa merugikan orang lain. Demi keuntungan sedikit ataupun keuntungan pribadi, apabila terjadi bencana kebakaran, maka dampaknya akan merugikan orang lain,” ucap Kapolresta Samarinda, Sabtu (23/7/2022).

Ary juga menyoroti terkait standar keamanan dari peralatan yang digunakan dalam pengetapan BBM eceran, seperti mesin dispenser yang digunakan. 

Menurutnya, standar keamanan peralatan tersebut belum terjamin sehingga berpotensi menimbulkan musibah kebakaran.

“Tolong diperhatikan karena ini (Mesin dispenser) juga tidak sesuai spesifikasi atau sisi keamanan dari Pertamina, maupun SNI-nya belum bisa kita pastikan dari sisi keamanannya. Jadi tolong yang masih menjual agar dipertimbangkan lagi dan utamakan keselamatan,” serunya.

Selain mengharapkan kesadaran masyarakat, kesadaran dari pihak pemilik SPBU juga diperlukan. Terutama dalam proses pelayanan BBM agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ini disampaikan agar keluhan masyarakat terkait antrean panjang kendaraan di SPBU segera diatasi, sehingga seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai kebutuhan.

“Kami mohon kesadaran dari masyarakat maupun pemilik SPBU karena apapun yang kita upayakan, kami dari pihak kepolisian juga punya keterbatasan. Kalau tidak ada kerjasama yang baik, maka masalah ini tidak bisa diselesaikan, ini masalah kita bersama,” imbuhnya.

Sebagai informasi, upaya penertiban terhadap kendaraan yang tangkinya di modifikasi juga terus lakukan di semua SPBU yang ada di Samarinda.

Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder dan satu unit mobil boks yang kepergok saat melakukan pengetapan BBM di Pertamina. Selain mengamankan kendaraan tersebut, Polisi juga telah menetapkan dua tersangka atas persoalan tersebut.

Tersangka pertama berinisial YE warga Loa Bakung yang kedapatan melakukan pengetapan BBM di SPBU Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tersangka kedua berinisial MS warga Lambung Mangkurat yang menjadi tersangka atas musibah terjadi kebakaran di Kawasan Gerilya, Jalan Kebahagiaan.

MS pada saat itu tengah melakukan aktivitas pemindahan BBM jenis pertalite dari tangki mobilnya dan tiba-tiba muncul percikan api yang mengakibatkan kebakaran meluas hingga menghanguskan enam unit rumah bersama mobil miliknya. 

Dari tangan MS juga berhasil mengamankan satu unit mesin dispenser yang digunakan untuk menjual bensin.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal  55 atau Pasal 40 angka 8  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman lima tahun penjara.(Wan)