Diskominfo Kaltim kini sedang menyiapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Persandian guna membantu melindungi informasi pemerintah.(ist)
Timeskaltim.com, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan kajian dan pendalaman atas Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Persandian. Pergub ini bertujuan untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kaltim. Jalannya pertemuan itu bertempat di Aula WIEK Diskominfo Kaltim, Rabu (16/2/2022).
Sebelum disahkan menjadi pergub, pengkajian tersebut dilakukan Diskominfo Kaltim sebagai pelaksana. Serta Biro Hukum Setdaprov Kaltim serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai analisis draft.
Kepala Seksi Keamanan Informasi dan Persandian di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Diskominfi Kaltim, Agus Eko Santoso mengatakan, hasil dari perbaikan draf ini nantinya akan di tuangkan menjadi pergub yang akan di tandatangani oleh gubernur.
“Tujuan dari diolahnya pergub ini untuk tolok ukur kesiapan Kaltim, dalam keamanan jaringan informasi yang akan menambah point index keamanan informasi,” ujarnya Agus Eko.
Jika sudah di sahkan, Pergub Penyelenggaraan Persandian ini di harapkan dapat membantu pemerintah dalam memperkuat pengelolaan informasi. Selain itu, jika pergub ini sudah rampung dan di sahkan, maka setiap Diskominfo kabupaten/kota di Kaltim harus membuat peraturan daerah masing-masing.
Sebagai informasi, Persandian Negara berperan melakukan upaya untuk melindungi keamanan informasi milik pemerintah. Baik rahasia maupun terbuka. Serta mendukung kegiatan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang timbul, pada kepentingan dan keamanan nasional.
Persandian Negara terdiri dari Lembaga Sandi Negara (yang melakukan fungsi penyandian dan analisis penyandian). Dan Lembaga Pemerintah baik pusat maupun daerah (yang menyelenggarakan fungsi penyandian).
Tugas dan fungsi persandian di lingkungan Pemerintah Daerah. Yaitu melaksanakan tata kelola persandian untuk menjamin keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, dan pengawasan. Serta evaluasi penyelenggaraan persandian.
Sehingga langkah yang perlu di lakukan oleh Pemerintah Daerah. Yaitu melakukan penataan organisasi perangkat daerah, inventarisasi dan pendataan, dan memasukkan urusan persandian dalam RPJMD masing-masing daerah. Menganalisis kebutuhan organisasi (anggaran, SDM, SDP), serta perumusan program, kegiatan dan juga anggaran setiap tahunnya. (MFA/ADV/KominfoKaltim)












