
TimesKaltim.com, Kukar – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara menuntut kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial NK beberapa waktu lalu.
Menurut mereka, kekerasan seksual yang diterima oleh remaja putri berusia 14 tahun itu cukup mengenaskan di karenakan korban ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah hutan tak jauh dari rumahnya di amborawang, samboja, Kutai Kartanegara, Senin (21/2/2022) masih menyisakan duka terhadap keluarga korban di karenakan belum memiliki keputusan hukum yang jelas sampai saat ini.
“Kasus Ini memang sudah di tangani secara hukum, namun dari pihak keluarga menuntut pelaku untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Dan untuk mengetahui perkembangan kasus ini perlunya dari pihak berwajib seperti kepolisian seharus nya memberikan informasi terbaru untuk masyarakat terkhusus keluarga korban. Akan tetapi saat ini seakan menguap begitu saja. Dan belum ada kejelasan juga mengenai hukuman yang akan di jatuhkan terhadap pelaku,” jelas Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kutai Kartanegara Andika Anugrah Senin, (18/4/2022).
Pihak keluarga gadis cantik berusia 14 tahun yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan itu belum mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sebab serkas penyidikan dari pihak yang berwajib tersangka pelaku pemerkosaan belum sampai ke penuntut umum untuk kemudian di tindak lanjuti dan terkesan lambat sehingga sampai saat ini berkas tersangka belum di terima oleh pihak penuntut umum.
“Adapun, proses pelimpahan perkara telah diatur dalam pasal 110 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP),” cetusnya.
Yang pertama dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum, kedua dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera Mengembalikan Berkas Perkara Itu Kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
“Maka dengan adanya Undang-Undang hukum acara pasal 110 seharusnya berkas tersangka pelaku sudah masuk atau di berikan oleh penuntut hukum , mengingat kejadian ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu,” bebernya.
Seharusnya kasus ini segera diselesaikan karena dikhawatirkan akan terulang lagi dikemudian hari apabila tidak ditangani secara serius. Untuk itu kami meminta keseriusan pihak-pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan yang keji terhadap gadis 14 tahun yang ada di samboja.
“PMII Kukar akan terus memantau perkembangan kasus tersebut apabila tidak ada respon baik maka kami akan terus mendesak pihak berwajib sampai keluarga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” tutupnya.












