Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialNasional

Hadiri Undangan DPR RI, Gubernur Jelaskan Persoalan Tambang Illegal 

374
×

Hadiri Undangan DPR RI, Gubernur Jelaskan Persoalan Tambang Illegal 

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim Isran Noor saat memenuhi undangan DPR RI. (Ist)

Timeskaltim.com, Jakarta– Gubernur Kaltim  Isran Noor memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4/2022).

Selain Gubernur Isran Noor, Panja Ilegal Mining Komisi VII juga mengundang  Gubernur.Babel, Gubernur Sumsel,  Gubernur Jabar, Gubernur Kalbar, Gubernur.Kalsel, Gubernur Kalteng,  Gubernur Kaltara dan Gubernur Sultra. Rapat dipimpin Ketua Panja Illegal  Mining Eddy Soeparno.

Gubernur Isran Noor memanfaatkan  kesempatan RDP tersebut untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil  yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu,” tegasnya.

“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” tambahnya.

Secara lantang Gubernur Isran Noor juga menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa . Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” katanya.

Bahkan Isran Noor dengan tegas mengatakan bahwa dengan adanya aturan baru ini, wibawa negara menjadi  hilang. 

“Wibawa negara sudah tidak ada.  Sedikit saja  sisanya,” keluh Isran lagi. 

Menurutnya, mengapa ini terjadi, karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak mendapat  ruang kewenangan.

“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014,  masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah  UU ini, semuanya selesai,” katanya. 

Semestinya lanjut Gubernur, pengawasan harus terintegrasi. Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

DPR sambung Gubernur mestinya memikirkan aturan  agar negara tidak dirugikan dan  masyarakat juga dapat manfaat dari pengelolaan tambang ini.

Gubernur Isran bahkan sempat menyinggung saat dirinya masih menjadi Bupati Kutai Timur, dimana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat agar semua bisa terkontrol dengan baik.

Secara umum para gubernur meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu selalu berteriak, ini adalah urusan pusat. (Adv/Aji)