Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialBerauNasionalPolitik

Kunker ke Berau, Pansus Temui 6 Perusahaan Tambang 

484
×

Kunker ke Berau, Pansus Temui 6 Perusahaan Tambang 

Sebarkan artikel ini
Pansus Penyelenggaraan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara dan Sawit saat melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan sawit. (Ist)

Timeskaltim.com, Berau – Pansus penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Berau, (12/4/2022). Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ekti Immanuel.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung pelaksaan kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan angkutan hasil tambang batubara. 

Terdapat 6 manajemen perusahaan tambang yang hadir pada pertemuan tersebut antara lain PT Berau Coal, PT Kaltim Jaya Bara, PT Lati Tanjung Harapan, PT Pelita Makmur Sejahtera, PT Supra Bara Energi, dan PT Rantau Panjang Utama Bakti.

Ketua Pansus Ekti Emanuel menuturkan pertemuan awal pansus dengan perusahaan-perusahaan ini untuk menegaskan tentang sosialisasi peraturan daerah tentang jalan umum dan khusus sebagaimana dimaksud.

Selain itu, untuk mengidentifikasi masalah-masalah sehingga perusahaan kesulitan dalam menjalankan peraturan daerah tersebut. 

“Masukan-masukan juga perlu diterima oleh pansus karena perusahaan merupakan objek dari perda ini,” jelas Ekti. 

Ia menjelaskan bahwa perubahan perda yang saat ini dibahas merupakan usulan dari pemerintah provinsi dengan dasar terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga seluruh perda harus di sesuaikan.

“Harus diakui memang Perda 10 Tahun 2022 memang berjalan ditempat, lalu kemudian dilakukan revisi dengan harapan bisa aplikatif dan mampu dilaksanakan perusahaan pertambangan dan kelapa sawit,” ujarnya.

Untuk kelapa sawit sendiri, Pansus sudah menggelar rapat kerja dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim yang tergabung 360 perusahaan sawit dan sebanyak 98 perusahaan pabrik CPO.

Anggota Pansus Yusuf Mustafa mengatakan, bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengetahui adanya perda larangan menggunakan jalan umum sebagai lintasan ataupun jalan utama angkutan hasil batubara dan sawit.

Pasalnya, seperti diketahui berdasarkan asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

“Jalan dibangun dengan menggunakan anggaran daerah atau negara sesuai status jalannya. Sebab itu sangat wajar kalau kendaraan dengan muatan besar tidak dibenarkan melintasi karena merusak fisik jalan,” tegasnya. (Adv/Aji)