Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialSamarinda

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemprov Kaltim Bentuk Tim P3DN 

275
×

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemprov Kaltim Bentuk Tim P3DN 

Sebarkan artikel ini
Sekda Kaltim Sri Wahyuni saat memimpin rapat pembentukan P3DN. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI). Pemprov Kaltim menggelar Rapat Sosialiasi tugas tim Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Bertempat di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Selasa(5/4/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Kaltim, Abu Helmi.

Disampaikan Sri Wahyuni, bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah membentuk P3DN, sebagai bentuk tindak-lanjut kebijakan Pemerintah Pusat tentang penggunaan produk dalam negeri.

“Hari ini kita sosialisasi tentang Tim P3DN. Semua yang menjadi anggota dari Tim P3DN ini hadir kemudian kita sosialisasikan tentang strukturnya, tentang produk dalam negerinya serta apa target-target yang diharapakan oleh Pemerintah Pusat,” jelas Sri. 

Dalam Program ini, Pemerintah daerah diwajibkan menggunakan 40 persen dari APBD untuk Produk Dalam Negeri. Pihak P3DN pun telah membuat proyeksi Biro PBJ, berdasarkan perhitungan target dari 40 persen bisa tercapai.

Berikutnya Sri mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan draft untuk Instruksi Gubernur yang merupakan Implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PBJ.

“Rumusannya tentu selain melihat dari pointer Inpres, kita juga melihat kondisi di Kaltim, percepatannya apa nih? harus dilakukan oleh Tim P3DN untuk penggunaan Produk Dalam Negeri,”ungkapnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022. (Adv/Aji)