Timeskaltim.com, Kukar — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarindamengukuhkan Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Rabu (6/5/2026).
Program tersebut menjadi langkah strategis Imigrasi Samarinda dalam memperkuat pengawasan keimigrasianberbasis masyarakat sekaligus mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan pekerjamigran nonprosedural.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Loa Duri Ulu itu dihadiri unsur Muspika, kepala desa, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto mengatakan pengawasan keimigrasian saat ini tidak lagi hanya dilakukandi bandara maupun perbatasan negara, tetapi juga harus dimulai dari tingkat desa.
“Desa menjadi garda terdepan dalam pencegahanperdagangan orang. Kami tidak ingin masyarakat menjadikorban penipuan kerja ke luar negeri akibat minimnyainformasi dan lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Dalam program tersebut, Imigrasi Samarinda menugaskan PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa sebagaiperpanjangan tangan Imigrasi untuk memberikan edukasi keimigrasian, pendampingan masyarakat, serta menerimalaporan dini terkait dugaan keberangkatan ilegal maupun keberadaan orang asing mencurigakan.
Selain penguatan pengawasan, masyarakat juga diberikansosialisasi terkait kemudahan layanan keimigrasian, termasukkebijakan penggantian paspor hilang atau rusak akibat kondisikahar dengan tarif nol rupiah.
Menurutnya, pengawasan berbasis desa menjadi penting di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan maraknya modus perdagangan orang yang menyasar warga melaluitawaran pekerjaan ilegal ke luar negeri.
“Imigrasi hadir bukan hanya untuk pelayanan paspor, tetapijuga memastikan perlindungan masyarakat dari ancamankejahatan transnasional,” katanya.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi model pengawasan partisipatif berbasis masyarakat di Kalimantan Timur.(Adv/Wan)












