Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Satu Perempuan Diamankan Polsek Loa Kulu, Diduga Timbun dan Jual BBM Subsidi Ilegal

4
×

Satu Perempuan Diamankan Polsek Loa Kulu, Diduga Timbun dan Jual BBM Subsidi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku dan barang bukti pengetap BBM . (Dok.Humas Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Seorang perempuan berinisial B (50) diamankan jajaran Polsek Loa Kulu setelah diduga melakukan penimbunan dan penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Jumat (17/04/2026) malam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA saat petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros Jonggon. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa dalam operasi pengawasan BBM subsidi.

Kapolsek Loa Kulu, AKP H. Hari Supranoto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 jerigen berisi pertalite di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM subsidi. Setelah ditanya, pelaku mengakui BBM tersebut akan dijual kembali,” ujarnya, Senin (20/04/2026).

Selain BBM dalam jerigen, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Krista warna silver, tiga jerigen kosong, selang bening, corong, serta alat pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli BBM subsidi tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Jahab dengan total sekitar Rp3,5 juta. BBM itu kemudian direncanakan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, yakni Rp12.500 per liter.

“Pelaku mengaku membeli BBM dari SPBU dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Rob/Pii)