Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di wilayah Kecamatan Loa Janan. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus menonjol dalam rangkaian penindakan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan sepanjang periode penindakan, pihaknya telah menangani 79 kasus narkotika dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.678,73 gram sabu, 1.140 butir obat keras jenis L, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65.243.000,” ujarnya dalam press release di Ruang Catur lantai III Mako Polres Kukar, Rabu (15/04/2026).
Ia menyebut, pengungkapan sabu seberat 1,5 kilogram di Loa Janan menjadi salah satu capaian terbesar dalam operasi tersebut. Kasus ini bermula pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu.
Dalam operasi itu, tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat 1.027 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
“Pelaku mengaku bertugas sebagai kurir dan akan mengantarkan sabu kepada pemesan di wilayah Loa Duri dengan upah sebesar Rp800 ribu,” jelas Khairul.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di wilayah Loa Janan Ilir, Samarinda. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas kembali mengamankan satu tersangka lain berinisial NN (33) di kamar hotel tersebut.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 18 bungkus sabu dengan berat 561,3 gram, dua timbangan digital, alat press, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
“Narkotika yang ditemukan di kamar hotel tersebut merupakan bagian dari barang yang sebelumnya dibawa oleh tersangka A,” ungkapnya.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain berinisial NO telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menambahkan, dari total barang bukti yang diamankan, aparat diperkirakan telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Dengan asumsi satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan 1,5 kilogram ini setara menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa,” tegasnya.
Selain itu, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,8 juta per gram.
Polres Kukar menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna menekan peredaran gelap dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kukar. (*/Rob/Pii)












