Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyatakan kesiapannya untuk menglaksanakan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait dengan Program Gentengisasi di daerah.
Sebagai informasi, kebijakan gentengisasi tersebut merupakan program penggantian atap rumah warga, yang semula berbahan seng kemudian akan diganti dengan menggunakan genteng tanah liat.
Instruksi tersebut dilandasi pandangan Presiden Prabowo bahwa seng bukan material ideal untuk atap rumah.
Selain mempercepat panas berlebih di dalam bangunan, seng juga dinilai memiliki usia pakai pendek akibat kerentanan terhadap korosi lingkungan.
Atap seng, menurut penilaian pemerintah pusat, memperburuk kenyamanan hunian dan berkontribusi terhadap peningkatan suhu mikro di kawasan permukiman.
Sebaliknya, genteng tanah liat dinilai lebih ramah iklim, tahan lama, dan mampu meredam panas secara alami.
Menaggapi instruksi tersenut, wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan bahwa arahan Presiden tersebut akan diturunkan menjadi program konkret di daerah.
Sekaligus menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
“Instruksi Presiden tentu harus kita laksanakan. Di daerah, langkah awalnya adalah mitigasi, dimulai dengan pemetaan rumah-rumah rakyat yang masih menggunakan atap seng,” ujar Seno Aji kepada awak media, Selasa (10/02/2026).
Menurutnya, secara kuantitas jumlah rumah beratap seng di Kaltim tidak terlalu besar.
Namun, Pemprov menilai kebijakan tersebut tetap strategis untuk mengurangi dampak panas berlebih di kawasan padat penduduk serta memperbaiki standar hunian layak.
Selain aspek lingkungan, Pemprov Kaltim juga melihat program gentengisasi sebagai peluang penguatan ekonomi lokal.
Sehingga, pemerintah daerah berencana akan mengembangkan industri genteng tanah liat, yang dikelola oleh koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih.
“Kita tidak hanya bicara penggantian atap. Kita ingin menciptakan industri genteng yang bisa dikelola koperasi, sehingga ada dampak ekonomi langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Pengembangan industri genteng tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan kajian mitigasi.
Pemprov akan mengkaji ketersediaan bahan baku, kesiapan tenaga kerja, serta skema pembiayaan agar program tidak berhenti pada tataran kebijakan semata.
Selain itu, Seno juga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut agar implementasi dapat dimulai dalam waktu dekat.
“Targetnya, dalam satu tahun ke depan sudah ada progres yang bisa dilihat. Setelah itu kita lakukan evaluasi untuk memastikan program ini benar-benar efektif dan berdampak,” imbuhnya.
Program gentengisasi ini menandai upaya pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke konteks lokal.
Dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada mitigasi iklim, tetapi juga penciptaan nilai tambah ekonomi di tingkat masyarakat.(Has/Pi)












