Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Kukar Amankan 1,4 Kilogram Sabu dan Tiga Tersangka

28
×

Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Kukar Amankan 1,4 Kilogram Sabu dan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Press Conference terkait Peredaran Gelap Narkotika di Ruang Tribrata Polres Kukar, pada Kamis (22/01/2026). (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Kukar, pada Kamis (22/01/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua kasus berbeda yang melibatkan beberapa tersangka. Dari total barang bukti yang diamankan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Kasus pertama terungkap pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (36) di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah yang cukup besar.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar AKBP Khairul Basyar.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A atas perintah T yang berdomisili di Samarinda. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berlanjut, pengungkapan kemudian menyasar pada kasus kedua, pada 17 Januari 2026. Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kukar kembali mengamankan dua tersangka berinisial F (35) dan G (35). Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, dengan barang bukti sabu seberat 263,62 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka G di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 1.081,38 gram, serta berbagai alat pendukung peredaran narkotika.

“Total barang bukti dari dua kasus ini mencapai 1,4 kilogram sabu. Ini jumlah yang sangat besar dan berbahaya jika sampai beredar di masyarakat,” tegas Kapolres.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kukar dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Khairul juga menegaskan, bahwa kasus narkotika masih mendominasi jumlah tahanan di Polres Kukar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Tahanan kami di Polres Kukar paling banyak terkait narkoba. Saya mengimbau seluruh masyarakat Kukar untuk menjauhi narkoba dan jangan ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Rob/Bey)