Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kutim

Bupati Kutim Tekankan Transparansi Dana Rp250 Juta per RT

128
×

Bupati Kutim Tekankan Transparansi Dana Rp250 Juta per RT

Sebarkan artikel ini
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Ist)

Timeskaltim.com, Kutim – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa program bantuan Rp250 juta per RT harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ia menekankan, bahwa dana tersebut bukan sekadar bantuan keuangan, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan lingkungan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Dana Rp250 juta per RT ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (2/1/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan yang dibiayai melalui dana RT harus disertai perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang tertib, serta laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan akurat.

Ia mengingatkan bahwa meskipun kegiatan berskala kecil dan berada di tingkat lingkungan, aspek administrasi tetap menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

“Jangan karena kegiatannya kecil lalu administrasinya dianggap sepele. Justru di sinilah integritas kita diuji,” tegasnya.

Ardiansyah mengakui masih terdapat sejumlah RT yang belum mencairkan dana akibat kendala administratif, mulai dari kelengkapan dokumen hingga keterbatasan pemahaman teknis pengelolaan anggaran.

Untuk itu, ia meminta camat dan kepala desa lebih aktif mendampingi RT dalam menjalankan program tersebut.

“Camat dan kepala desa harus hadir membantu RT. Jangan dibiarkan bekerja sendiri, karena ini program besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah membuka ruang koordinasi dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan dana RT tetap berada dalam koridor regulasi.

Menurutnya, pendampingan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat kelalaian administratif di kemudian hari.

Selain dana pembangunan, Pemkab Kutim juga telah menyalurkan dukungan operasional kepada RT berupa kendaraan roda dua untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Ardiansyah menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang harus dijaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

“Motor operasional itu aset pemerintah daerah. Gunakan untuk kepentingan pelayanan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Di akhir, ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan dana RT akan menjadi indikator penting dalam menilai kesiapan desa dan lingkungan dalam menjalankan pembangunan partisipatif yang berkelanjutan. (Has/Bey)