Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Besaran ini mengalami kenaikan Rp225.418 atau 5,99 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.766.379.
Kesepakatan UMK tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro daerah.
Bupati Aulia menjelaskan, penyesuaian UMK 2026 didasarkan pada indikator ekonomi yang relatif stabil. Pertumbuhan ekonomi Kutai Kartanegara tercatat mencapai 5,62 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 1,77 persen.
“Penyesuaian UMK 2026 ini mengacu pada kondisi riil ekonomi daerah. Angka pertumbuhan dan inflasi menjadi dasar utama dalam perhitungannya,” ujar Aulia belum lama ini.
Dari perhitungan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar menyepakati penggunaan variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien penyesuaian upah minimum.
“Dengan formula yang ada dan kesepakatan bersama, UMK Kutai Kartanegara tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.991.797,” jelasnya.
Aulia menegaskan, angka UMK tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, hingga Dewan Pengupahan. Selanjutnya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi.
Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha. Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran UMSK kali ini disesuaikan dengan karakteristik dan perkembangan masing-masing sektor.
Untuk sektor batubara, UMSK diusulkan sebesar Rp4.082.582. Sektor pertambangan gas alam serta jasa penunjang pertambangan migas diusulkan Rp4.104.095. Industri kapal dan perahu berada di angka Rp4.039.170, sementara sektor pertambangan minyak bumi tetap sebesar Rp4.104.095.
Sektor pemanen kayu diusulkan sebesar Rp4.017.657, dan industri minyak mentah kelapa sawit diusulkan Rp4.039.170. Perbedaan besaran tersebut mencerminkan tingkat produktivitas dan peran strategis masing-masing sektor di Kukar.
“Setiap sektor memiliki dinamika berbeda. Ada sektor yang menjadi unggulan sehingga koefisien penyesuaiannya juga tidak sama,” ungkap Aulia.
Ia berharap penetapan UMK dan UMSK 2026 mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mengimbangi kebijakan upah dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Melalui Kukar Idaman Terbaik, kami mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sejalan dengan kenaikan upah dan kesejahteraan yang diterima,” pungkasnya. (Rob/Bey)










