Timeskaltim.com, Kukar – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara merilis capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025 dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
Laporan tersebut mencakup progres penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Plh. Kajari Kukar, Heru Widjatmiko menyampaikan bahwa selama 2025 terdapat empat perkara yang masuk tahap penyelidikan. Pada tahap penyidikan, Kejari Kukar menangani lima perkara.
“Dari seluruh proses penyidikan, berhasil diselamatkan keuangan negara sebesar Rp61,4 juta,” ungkapnya, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Pada tahap penuntutan, total tujuh perkara ditangani dengan nilai penyelamatan Rp220 juta. Sementara itu, tahap eksekusi mencatat penyelamatan terbesar, yaitu Rp3,8 miliar dari sepuluh perkara yang tuntas.
“Secara keseluruhan, total penyelamatan kerugian negara oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara sepanjang tahun 2025 berjumlah Rp4,1 M,” tuturnya.
Selain itu, Kejari Kukar juga melakukan asset tracking pada perkara korupsi PT Mahakam Gerbang Raja Migas terkait proyek tangki timbun dan terminal BBM 2018–2020.
Untuk perkara korupsi APBDes Genting Tanah, kejaksaan berhasil mengidentifikasi dua bidang tanah sebagai bagian dari proses pemulihan aset.
Heru menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan keseriusan Kejari Kukar dalam menangani kejahatan korupsi.
“Ke depan, Kejari Kutai Kartanegara akan terus meningkatkan kualitas penyidikan, memperkuat kerja sama,” pungkasnya. (Rob/Bey)










