Timeskaltim.com, Kukar – Upaya memperkuat payung hukum bagi kawasan hutan adat di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menguat setelah Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sopan Sopian, menegaskan langkah legislasi yang akan ditempuh. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri Dialog Budaya Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, Minggu (07/12/2025).
Dialog yang digelar BPK XIV Kaltimtara bersama masyarakat adat itu menjadi forum pembahasan terkait keberlanjutan kawasan adat dan penguatan legitimasi hukumnya. Di dalam forum tersebut, Sopian menegaskan posisi DPRD dalam mendorong percepatan aturan daerah.
“Langkah yang akan dilakukan adalah mendorong perda kawasan hutan adat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Sopian.
Menurutnya, Komisi IV menyiapkan mekanisme pembentukan panitia khusus untuk merumuskan dan membahas wilayah-wilayah adat yang akan ditetapkan secara sah.
“Nantinya kita harapkan akan dibentuk pansus melalui Komisi IV untuk penetapan kawasan hutan adat di setiap wilayah Kukar,” katanya.
Ia menilai keberadaan perda akan menjadi instrumen yang melindungi masyarakat dari potensi alih fungsi lahan yang tidak berpihak pada kepentingan adat.
“Dorongan ini sangat akan membantu masyarakat agar lahan mereka tidak dialihfungsikan menjadi seperti lahan sawit ataupun lahan lainnya,” tuturnya.
Sopian menambahkan bahwa DPRD dan Pemkab Kukar telah berada dalam kesepahaman yang sama untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut.
“Kami dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar akan mendorong agar perda kawasan hukum adat ini dapat disahkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia menilai penyempurnaan dokumen akademik dan pemetaan wilayah masih terus berlangsung.
“Penetapan kawasan masyarakat adat ini lagi di tahap proses perancangan dan pendalaman lebih lanjut,” tuturnya. (Rob/Bey)










