Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Advertorial

Pemeriksaan Kesehatan Dan Edukasi HIV Jadi Standar Terbaru Untuk Pernikahan Di Kutim

27
×

Pemeriksaan Kesehatan Dan Edukasi HIV Jadi Standar Terbaru Untuk Pernikahan Di Kutim

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Di tengah upaya memperkuat ketahanan keluarga dan menekan angka penyakit menular, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai menerapkan standar baru dalam bimbingan perkawinan. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan akan edukasi kesehatan reproduksi serta pentingnya deteksi dini kondisi medis sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.

Melalui kebijakan terbaru yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, bimbingan perkawinan kini tidak hanya berfokus pada materi psikologis dan hubungan suami istri, tetapi juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan dan edukasi HIV sebagai bagian integral dari persiapan menikah.

Kepala Bidang DPPKB Kutim, Achmad Junaidi, menyampaikan bahwa pemeriksaan kesehatan kini menjadi bagian krusial dalam rangkaian bimbingan.

Menurutnya, proses sebelum pernikahan harus memastikan pasangan memahami kondisi kesehatan masing-masing agar mampu membangun keluarga yang lebih aman dan berkualitas. Pemeriksaan tersebut mencakup deteksi infeksi menular yang berpotensi berdampak pada kehidupan keluarga di masa depan.

“Dalam layanan bimbingan pranikah, kami meminta calon pasangan menjalani pemeriksaan medis yang lebih mendalam, termasuk pengecekan penyakit menular serta pemberian informasi kesehatan yang harus diketahui sebelum akad berlangsung,” ujar Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa hasil tes positif HIV tidak serta-merta menghalangi seseorang untuk menikah. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi setiap warga untuk membangun keluarga, namun dengan prosedur pendampingan khusus agar kesehatan pasangan tetap terjaga.

Konseling menjadi langkah kunci untuk memastikan pasangan memahami cara mencegah penularan dalam rumah tangga.

“Mereka yang dinyatakan mengidap HIV tetap diperbolehkan menikah, tetapi wajib mengikuti bimbingan bersama konselor dan tenaga pendamping, termasuk mendapatkan layanan dari fasilitas kesehatan terkait,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, DPPKB Kutim berharap calon pengantin memiliki pengetahuan yang lebih komprehensif mengenai kesehatan reproduksi dan risiko penyakit menular. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penularan HIV di daerah.(SH/ADV)