Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Advertorial

DP3A Kutim Mantapkan Komitmen Kesetaraan Gender Lewat Penguatan PUG

31
×

DP3A Kutim Mantapkan Komitmen Kesetaraan Gender Lewat Penguatan PUG

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender kini menjadi acuan penting bagi Pemerintah Kutai Timur untuk memastikan proses pembangunan berjalan adil dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Chalid, menekankan bahwa seluruh dinas wajib menerapkan prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap program dan kegiatan mereka.

“Jika aturan ini diabaikan, dinas yang bersangkutan bisa dikenai teguran atau sanksi administratif. PUG adalah amanah untuk memastikan pembangunan berjalan adil dan bisa dinikmati semua kelompok masyarakat,” kata Idham saat sosialisasi program PUG di Sangatta.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip PUG harus terlihat dalam setiap tahap perencanaan dan pengalokasian anggaran. Dengan penggunaan anggaran yang responsif terhadap gender, diharapkan kesenjangan sosial dapat berkurang dan program-program pemerintah lebih tepat sasaran.

Bappeda, Inspektorat, dan BPKAD memegang peran penting dalam memastikan penerapan PUG di Kutai Timur berjalan lancar. Bappeda bertanggung jawab mengawasi perencanaan, BPKAD mengelola penganggaran, dan Inspektorat menilai akuntabilitas setiap program.

Idham menekankan bahwa kerja sama antar-dinas menjadi faktor utama keberhasilan PUG. Tanpa koordinasi yang baik, alokasi anggaran berisiko tidak tepat sasaran.

Ia menambahkan bahwa PUG tidak hanya menyasar perempuan, tetapi juga seluruh kelompok yang rentan, termasuk anak-anak penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang terlayani. Setiap kebijakan dan kegiatan harus dirancang agar semua pihak memiliki akses yang setara.

Berdasarkan data pemerintah Kutim, kesenjangan gender masih tergolong tinggi. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi rutin agar implementasi PUG memberikan dampak nyata dan manfaat yang merata bagi masyarakat.

Pemerintah menyiapkan teguran dan sanksi administratif bagi dinas yang tidak mengalokasikan anggaran sesuai prinsip responsif gender, sebagai bentuk penerapan keadilan dan kesetaraan dalam pembangunan.

Idham menekankan, setiap program dan kegiatan yang dijalankan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa diskriminasi, sekaligus mendorong terciptanya pembangunan daerah yang seimbang dan terbuka untuk semua.ADV