Kutai Timur – Penerapan Pengarusutamaan Gender kini memiliki landasan yang jelas di Kutai Timur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program yang berpihak pada semua kelompok, sehingga arah pembangunan daerah benar-benar mengurangi ketimpangan yang ada.
Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Chalid, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengikuti aturan PUG yang sudah ditetapkan.
Ia menambahkan, “kalau tidak diterapkan, ada konsekuensi berupa teguran hingga sanksi administratif. PUG adalah mandat untuk mewujudkan pembangunan yang adil bagi semua,” katanya.
Idham juga mengingatkan bahwa prinsip PUG harus tercermin dalam penyusunan rencana kerja, pelaksanaan kegiatan, hingga alokasi anggaran tiap dinas. Penganggaran yang sensitif terhadap kebutuhan berbagai kelompok masyarakat menjadi alat penting untuk menekan ketimpangan.
Dalam pelaksanaannya, beberapa lembaga memegang peran kunci. Bappeda bertugas mengawal perencanaan, BPKAD memastikan proses penganggaran sesuai aturan, sementara Inspektorat menilai apakah program yang dijalankan sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Idham menegaskan bahwa kerja sama antar-dinas menjadi fondasi utama untuk memastikan PUG berjalan efektif. Tanpa sinergi, penggunaan anggaran berisiko melenceng dari kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa PUG tidak hanya mengarah pada pemenuhan hak perempuan, tetapi juga menyentuh kelompok yang rentan lainnya, mulai dari anak-anak hingga warga dengan keterbatasan ekonomi.
Berdasarkan data terbaru, kesenjangan gender di Kutim masih cukup menonjol. Karena itu, pemantauan pelaksanaan PUG di setiap dinas menjadi fokus penting agar arah pembangunan benar-benar merata.
Pemerintah juga menyiapkan konsekuensi berupa sanksi administratif bagi instansi yang tidak menyusun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Idham berharap seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, tanpa terkecuali.ADV












