Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Advertorial

Perda Serapan Tenaga Kerja Lokal Jadi Landasan BLKI Kutim

41
×

Perda Serapan Tenaga Kerja Lokal Jadi Landasan BLKI Kutim

Sebarkan artikel ini

Kutai Timur – Penyerapan tenaga kerja lokal di Kutai Timur semakin diperkuat dengan regulasi yang jelas, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk memprioritaskan pekerja dari Kutim.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan setiap perusahaan wajib mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal dan maksimal 20 persen dari luar daerah.

Peraturan ini menjadi rujukan dalam mengoptimalkan penempatan lulusan BLKI agar terserap maksimal di industri.

“Dengan regulasi yang tegas, perusahaan tidak bisa mengabaikan prioritas pekerja lokal. Ini menjadi jaminan kesempatan kerja bagi masyarakat Kutim,” jelas Roma.

Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Roma menyebut bahwa BLKI berperan strategis menyediakan tenaga kerja yang siap pakai sesuai standar industri.

Selain regulasi, Disnakertrans juga melakukan pemantauan berkala terhadap perusahaan agar ketentuan serapan tenaga kerja lokal dijalankan secara konsisten dan transparan.

“Hal ini penting agar kebijakan tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar berdampak,” imbuhnya.

Roma menambahkan, kolaborasi dengan dunia industri menjadi kunci. BLKI menyesuaikan kurikulum dan jenis pelatihan dengan kebutuhan perusahaan agar setiap lulusan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Ia menekankan bahwa peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal dan regulasi yang mendukung merupakan solusi strategis jangka panjang.

“Ini bukan sekadar pelatihan, tapi investasi bagi pengembangan sumber daya manusia Kutim,” ujarnya.

Perda ini diharapkan mendorong perusahaan memprioritaskan SDM lokal, sekaligus meningkatkan produktivitas dan daya saing industri di Kutim. Langkah ini juga mengurangi migrasi tenaga kerja muda ke luar daerah.

Roma menutup, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas program pelatihan dan implementasi Perda.

“Dengan kombinasi pelatihan berkualitas dan regulasi yang kuat, Kutai Timur berpeluang menjadi pusat industri dengan tenaga kerja lokal yang kompeten dan mandiri,” pungkasnya.ADV