Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi melangkah ke era digitalisasi pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sistem online yang memungkinkan masyarakat membayar seluruh jenis pajak tanpa harus datang ke kantor.
Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menyampaikan bahwa sistem digital ini mengintegrasikan pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak.
“Cukup melalui aplikasi atau situs resmi Bapenda, masyarakat bisa bayar pajak hotel, restoran, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memangkas birokrasi, menekan kebocoran penerimaan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pembayaran dapat dilakukan lewat bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking, hingga aplikasi populer seperti DANA, ShopeePay, OVO, Tokopedia, dan GoPay.
Selain PBB dan BPHTB, digitalisasi juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak air tanah, reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta pajak sarang burung walet. Semua transaksi terhubung dengan kode bayar dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk memudahkan wajib pajak.
Syahfur menegaskan bahwa digitalisasi bukan satu-satunya strategi. Bapenda juga membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pemerintah provinsi, dan aparat internal untuk memastikan setiap potensi pajak termonitor dengan baik.
“Dengan sistem digital dan pengawasan terpadu, kami menargetkan PAD Kutim tahun depan bisa tumbuh signifikan. Ini soal efisiensi sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap sistem yang bersih dan transparan,” katanya.
Transformasi ini diharapkan mempermudah pelayanan bagi masyarakat sekaligus menjadi fondasi pengelolaan keuangan daerah yang modern dan akuntabel.
“Kita mengajak masyarakat memanfaatkan sistem online ini agar pembayaran pajak lebih praktis dan tepat waktu, tanpa risiko kesalahan administrasi,” pungkasnya.ADV












