Timeskaltim.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025 di Ruang Rapat Disdukcapil Gedung E, pada Kamis (13/11/2025) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Forum ini juga sejalan dengan program prioritas Kukar Idaman Terbaik, khususnya poin kesepuluh yang menekankan pelayanan publik cerdas.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa forum ini menjadi sarana untuk memperbarui dan menyempurnakan Standar Pelayanan (SP) tahun 2024.
“Target kami sudah memperbarui Standar Pelayanan tahun 2024. Ada beberapa penambahan dan penyempurnaan. Tadi juga terlihat bersama bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujar Iryanto.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup penyederhanaan dasar hukum agar lebih mudah dipahami masyarakat serta peningkatan tampilan SP agar lebih menarik, termasuk dalam bentuk animasi.
“Masukan-masukan dari forum ini sangat berarti bagi kami. Harapannya, SP yang baru bisa lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat,” ujarnya.
Iryanto menegaskan bahwa seluruh layanan Dukcapil bersifat cepat, mudah, dan gratis. Ia berharap publik mengetahui hak-haknya dan tidak ragu menyampaikan keluhan jika pelayanan tidak sesuai standar.
“SP ini pada dasarnya bentuk kontrak antara pemerintah dan masyarakat. Kalau ada yang kecewa, mereka berhak mengajukan komplain karena semua salurannya sudah tersedia,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Dukcapil semakin meningkat. Mayoritas aduan kini bersifat konsultatif, bukan lagi komplain.
“Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan kami semakin membaik. Target kami, semakin banyak masyarakat yang dilayani, semakin beragam pula SP yang disediakan agar kebutuhan publik terpenuhi,” katanya.
Salah satu inovasi yang mempermudah warga adalah layanan pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa atau lanjut usia yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, proses tersebut kini dapat dilakukan langsung di Dukcapil tanpa melalui pengadilan negeri.
“Dulu harus lewat pengadilan, prosesnya panjang dan mahal. Sekarang cukup di Dukcapil, dengan surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa. Jadi tetap sah dan akuntabel,” terang Iryanto.
Selain itu, Dukcapil juga mempermudah penerbitan surat keterangan kematian bagi warga yang telah meninggal puluhan tahun lalu, terutama bagi ahli waris yang memerlukan dokumen tersebut untuk keperluan hukum.
“Kalau dulu melalui pengadilan butuh banyak saksi dan waktu lama. Sekarang prosesnya jauh lebih cepat di Dukcapil,” tambahnya.
Forum ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Dukcapil Kukar menegaskan akan terus berinovasi agar pelayanan kependudukan semakin adaptif dan ramah publik. (Adv/Rob/Bey)










