Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang pria berinisial RHN (44) terhadap anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kecamatan Sebulu. Kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh, sehingga memicu laporan warga kepada pihak berwajib.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebut korban masih berusia 15 tahun.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Serbu Unit Reskrim Sebulu langsung mendatangi rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sebulu, sekitar pukul 17.00 Wita,” ujar Edi, Rabu (13/11/2025).

Menurutnya, saat dilakukan interogasi di lokasi, RHN mengakui perbuatannya terhadap korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setiba di lokasi, tim gabungan melakukan interogasi terhadap RHN, dan pelaku mengaku memang benar telah melakukan tindakan asusila terhadap korban,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Ketua RT setempat melaporkan kepada orang tua korban terkait video yang beredar di media sosial. Ayah korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi kantor desa pada Selasa (12/11/2025) untuk melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya.
Lebih memilukan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar dua bulan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1. Satu lembar baju cokelat motif batik
2. Satu celana panjang merah maroon
3. Satu sarung hitam corak merah
4. Satu celana dalam wanita warna pink
5. Satu bra wanita warna cokelat
6. Satu botol handbody merek Marina warna hijau
7. Satu unit handphone
8. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Atas perbuatannya, RHN dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rob/Bey)










