Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda

Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Bukit Soeharto Terungkap, Polri Tangkap Pelaku di Riau

210
×

Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Bukit Soeharto Terungkap, Polri Tangkap Pelaku di Riau

Sebarkan artikel ini
Dittipidter Bareskrim Polri, bersama dengan Polda Kaltim. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, bersama dengan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap, praktik penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepada awak media, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan, Penyidik Bareskrim berhasil menangkap tersangka MH di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 22 Oktober 2025.

MH diketahui sebagai kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga menjual batu bara hasil tambang ilegal dari kawasan konservasi.

Meski CV. WU memiliki izin usaha tambang (IUP) hingga 2029, perusahaan itu belum memiliki RKAB, dan diduga hanya digunakan sebagai kedok untuk menutupi kegiatan tambang ilegal.

“Para pelaku ini membeli batu bara dari tambang tanpa izin, kemudian menggunakan dokumen resmi milik CV. WU agar terlihat legal,” jelasnya.

Kata dia, dari hasil penyidikan, polisi berhasil menyita 214 kontainer yang berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, serta tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara.

Selain itu, disita juga dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

“Tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka AS dikenakan Pasal 159 undang-undang yang sama karena membuat dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Diakhir Irhamni menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penambangan dan perdagangan batu bara ilegal, terutama yang terjadi di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal izin tambang, tapi juga perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam,” pungkasnya. (Has/Bey)