Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Kasus Dugaan SARA Abdul Giaz Masuki Babak Baru, BK DPRD Kaltim Tunda Keputusan Akibat Terima Laporan Baru

158
×

Kasus Dugaan SARA Abdul Giaz Masuki Babak Baru, BK DPRD Kaltim Tunda Keputusan Akibat Terima Laporan Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses klarifikasi terhadap kasus dugaan pelanggaran etika bernuansa SARA yang melibatkan anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz, masih terus berlanjut.

Kepada awak media, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi baru terkait kasus tersebut pada Selasa (21/10/2025).

Sehingga, kehadiran laporan ini membuat agenda pengambilan keputusan yang semula direncanakan terpaksa ditunda, karena harus mendengarkan klarifikask pelapor yang baru.

“Seharusnya rapat BK hari ini sudah masuk pada tahap penyimpulan dan pengambilan keputusan. Namun karena ada laporan resmi yang baru masuk, mekanismenya harus kami ubah,” jelasnya, usai ditemui di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.

Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, bahwa BK memiliki dua jalur mekanisme dalam menangani perkara etik. Pertama, BK dapat menindaklanjuti isu atau kegaduhan publik tanpa menunggu laporan resmi.

Kedua, BK dapat bertindak berdasarkan adanya laporan tertulis dari pihak tertentu yang disampaikan secara resmi kepada lembaga etik DPRD tersebut.

“Sebelumnya kami menggunakan mekanisme pertama karena belum ada laporan resmi, tapi isu sudah ramai di publik. Nah, sekarang karena laporan sudah masuk, maka prosesnya harus mengikuti mekanisme kedua,” terang Subandi.

Menurutnya, substansi laporan yang diterima masih berkaitan dengan kasus yang sama yakni perihal SARA, hanya saja kini harus diproses berdasarkan mekanisme pemeriksaan yang baru.

“Objeknya tetap sama, hanya mekanisme yang berbeda. Kami punya SOP yang jelas, mulai dari verifikasi identitas pelapor, hingga nantinya pada pemanggilan untuk klarifikasi dari pelapor,” sambung mantan anggota DPRD Samarinda dua periode itu.

Ia juga menegaskan bahwa BK sebenarnya telah memiliki hasil pembahasan internal terkait kasus tersebut. Namun, karena perubahan mekanisme, keputusan resmi belum bisa diumumkan.

“Sebenarnya kami sudah punya arah kesimpulannya, tapi karena ada laporan baru ini, keputusan perlu ditunda demi menjaga prosedur dan asas keadilan,” ujarnya.

Oleh karena itu, diakhir ia mengakui bahwa keputusan akhir dari BK terkait kasusu ini, baru dapat diambil setelah masa reses seluruh anggota DPRD khusunya anggota BK berakhir.

“Kemungkinan keputusan akan diambil setelah reses, paling lambat awal November mendatang,” tutupnya. (Has/Bey)