Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialPolitikSamarinda

Gelar Rapat Perdana, Komisi I DPRD Kaltim Bahas Persoalan Lahan Hingga PKP2B 

676
×

Gelar Rapat Perdana, Komisi I DPRD Kaltim Bahas Persoalan Lahan Hingga PKP2B 

Sebarkan artikel ini
Rapat perdana Komisi I DPRD Kaltim pasca perombakan AKD beberapa lalu yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pasca sidang paripurna tentang perubahan komposisi AKD beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Kaltim langsung menggelar rapat perdana dengan agenda membahas program kerja serta mereview pekerjaan yang sedang berjalan.  

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bertempat di ruang rapat Komisi I Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Selasa (15/3).

Sebagai ketua komisi yang baru, Bahar, sapaan akrabnya, mengaku perlu mengetahui dan memahami program kerja komisi yang selama ini sudah dilakukan. 

“Sesuai dengan tupoksi dari Komisi I, rapat ini sekaligus mengecek ulang semua surat-surat yang masuk di komisi dan yang akan secepatnya untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait dengan program kerja, Politis PAN ini juga mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Kukar, terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Sesuai dengan surat yang masuk ke komisi terkait aduan masyarakat, minggu ini kita akan melakukan kunjungan ke Desa Pariaman. Ada masyarakat yang mengadukan bahwa ada berapa lahan mereka yang belum dibayar oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, Bahar juga menyampaikan pihaknya akan melakukan hearing atau rapat dengar pendapat terkait dengan persoalan lahan yang ada di areal Hotel Mercure Samarinda. “Ini terkait dengan persoalan antara Yayasan Taqwa dengan pihak management Mercure. Itu juga coba akan kita kroscek kembali,” bebernya.

Agenda lainnya lanjut dia, yakni berkaitan dengan perijinan perusahaan yang memegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang memasuki masa berakhirnya kontrak.

“Itu juga kita mau pastikan statusnya, apakah ini perusahaan dilanjutkan ijinnya atau tidak. Jadi ini harus di kroscek juga. Jangan sampai statusnya sudah tidak diperpanjang, tapi pihak perusahaan masih melakukan operasi,” pungkasnya. (Adv/Aji)