Timeskaltim.com, Samarinda – Populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) terus menurun dan kini berstatus critically endangered atau sangat terancam punah dalam daftar merah IUCN.
Satwa endemik Sungai Mahakam ini juga tercatat di Appendix I CITES. Kondisi kritis tersebut mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama lembaga konservasi untuk mengambil langkah penyelamatan segera.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Inge Retnowati, menegaskan pesut Mahakam merupakan simbol penting keanekaragaman hayati Kalimantan.
“Pesut Mahakam hanya ada di Sungai Mahakam dan kini berada di ambang kepunahan. Setiap individu yang hilang sangat berarti bagi kelestarian spesies ini,” kata Inge dalam rapat koordinasi lintas organisasi di Samarinda, pada Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan catatan Yayasan RASI, populasi pesut Mahakam pada 2024 hanya tersisa sekitar enam puluh dua ekor. Tingkat kematian sebagian besar dipicu jaring insang, yang menyumbang 67 persen kasus. Selain itu, pesut juga kerap terjebak jaring, tersetrum, bahkan menjadi korban ledakan bahan peledak.
“Ancaman lain datang dari pencemaran limbah tambang, perkebunan, hingga rumah tangga. Lalu lintas sungai yang padat membuat pesut sering tertabrak tongkang,” jelas Inge.
Landasan Hukum Konservasi
KLHK memastikan penyelamatan pesut Mahakam dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Inge, ada tiga aspek hukum yang menjadi pijakan: perlindungan keanekaragaman hayati, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta kewajiban menjaga lingkungan hidup.
“Pasal-pasal di UU 32/2009 sudah jelas. Perlindungan pesut bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat hukum. Namun aturan tidak boleh berhenti di atas kertas. Yang kita butuhkan adalah aksi nyata di lapangan,” tegasnya.
Lima Prioritas RASI
Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species Of Indonesia (RASI) juga mendorong percepatan penyelamatan. Direktur RASI, Danielle Kreb, mengingatkan pesut Mahakam bisa bernasib sama dengan baiji di Sungai Yangtze, Tiongkok, yang punah pada 2006.
“Kita butuh intervensi nyata, bukan sekadar penelitian. Pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum harus bergerak bersama,” ujarnya.
Danielle bahkan mencontohkan keberhasilan Desa Pela, Kutai Kartanegara, yang berhasil mengembangkan wisata pesut berbasis edukasi melalui kelompok sadar wisata.
“Kalau masyarakat ikut terlibat, pesut akan lebih terlindungi. Kesadaran warga adalah kunci,” katanya.
RASI juga mendorong revisi Perda Perikanan Kutai Kartanegara agar lebih tegas melarang penggunaan jaring insang berdiameter besar. Pemerintah daerah diminta segera menyalurkan alat tangkap ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan nyata.
Danielle yang telah 25 tahun lebih mendampingi upaya konservasi pesut menegaskan, pesut bukan hanya mamalia langka, tetapi simbol ekosistem sungai yang sehat.
“Kalau pesut hilang, itu pertanda sungai kita sakit. Menyelamatkan pesut berarti juga menyelamatkan manusia yang bergantung pada Sungai Mahakam,” pungkasnya.
Diakhir Danielle turut membeberkan lima langkah prioritas yang akan disusun untuk menyelamatkan pesut, diantaranya ialah :
* Mengurangi kematian akibat jaring insang melalui distribusi alat tangkap ramah lingkungan.
* Memperbaiki habitat dan menekan pencemaran.
* Mengurangi kebisingan kapal dengan pembatasan ponton batu bara dan aturan kecepatan.
* Mengembangkan alternatif mata pencaharian, seperti ekowisata.
* Memperkuat kerja sama lintas sektor agar regulasi berjalan efektif. (Has/Bey)












