Timeskaltim.com, Samarinda – Kebijakan retribusi penggunaan Stadion Gelora Kadrie Oening Samarinda (ex. Gor Sempaja) menimbulkan gejolak protes dari masyarakat terkait larangan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bagaimana tidak, masyarakat terutama para atlet yang sering menggunakan lapangan sepak bola dan atletik merasa keberatan terkait kebijakan tersebut. Sebab, dinilai tidak bisa menunjang performa latihan para atlet.
Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, masyarakat sering salah paham dan menganggap penggunaan lintasan atletik maupun lapangan bola gratis. Padahal, perda telah mengatur kewajiban pembayaran retribusi, termasuk bagi instansi pemerintah.
“Tidak ada klausul pemerintah itu gratis. Bahkan Dinas Kesehatan ketika melakukan tes kebugaran juga membayar sesuai ketentuan. Kami hanya menjalankan aturan, kalau tidak ya pasti diperiksa inspektorat atau BPK,” kata Junaidi, Kamis (25/9/2025).
Untuk tarif lintasan atletik sendiri, ditetapkan Rp500 ribu per kegiatan per hari. Besaran tarif tersebut berlaku kolektif, bukan per orang.
“Mau dipakai seratus orang atau seribu orang tetap Rp500 ribu. Jadi kalau patungan sebenarnya ringan,” jelasnya.
Adapun tarif lapangan bola bervariasi, mulai dari Rp2 juta untuk latihan olahraga siang hari per dua jam, hingga Rp40 juta untuk kegiatan komersial malam hari seperti konser. Sedangkan kegiatan sosial, seperti Kaltim Bersalawat, dikenakan tarif Rp20–25 juta.
Junaidi mengakui kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa retribusi bukan hanya soal pemasukan daerah, tapi juga bentuk pembatasan agar stadion tetap terpelihara.
“Kalau semua aktivitas gratis dan stadion dipakai penuh setiap hari, kapan kami bisa melakukan perawatan? Biaya listrik, kebersihan, dan pemeliharaan juga sangat besar. Perda ini justru menjaga keseimbangan itu,” terangnya.
Ia menambahkan, masyarakat atau organisasi olahraga yang merasa keberatan dengan aturan tarif bisa menempuh jalur resmi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Silakan ajukan keberatan, ada mekanisme pengurangan hingga 40 persen dengan persetujuan Gubernur. Itu jalurnya yang elegan,” ucap Junaidi.
Sebagai solusi jangka panjang, Dispora Kaltim juga tengah menyiapkan jogging track di Stadion Palaran agar masyarakat memiliki alternatif selain Gelora Kadrie Oening.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa berolahraga, tapi fasilitas besar seperti stadion juga harus dijaga bersama. Ini bukan sekadar aset, tapi amanah rakyat yang wajib kita pelihara,” pungkas Junaidi. (Bey)












