Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kutim

MK Resmi Menolak Gugatan Kota Bontang Soal Kampung Sidrap

295
×

MK Resmi Menolak Gugatan Kota Bontang Soal Kampung Sidrap

Sebarkan artikel ini
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang gar Kampung Sidrap, yang selama ini berada di wilayah Kutai Timur (Kutim) diserahkan ke Bontang.

Untuk diketahui bahwa putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 pada Rabu (17/9/2025).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang terbuka, pada Rabu (17/9/2025).

Sengketa tapal batas ini telah berlangsung cukup lama. Yang mana Pemkot Bontang meminta, agar Pemkab Kutai Timur menyerahkan Dusun Sidrap seluas 164 hektare.

Selain itu gugatan tersebut juga berfokus pada pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang, menjadi dasar pembentukan beberapa daerah otonom baru, termasuk Kutai Timur dan Kota Bontang.

Oleh karena itu, dengan terbitnya putusan MK ini, upaya Pemkot Bontang untuk mengambil alih Dusun Sidrap pun kandas.

Meski demikian, diharapkan kedua pemerintah daerah tetap mengedepankan komunikasi, dan solusi konstruktif. Agar persoalan tapal batas tidak terus menjadi sumber ketegangan, di tengah masyarakat. (Has/Bey)