Timeskaltim.com, Samarinda – Polemik absensi Sekretaris Darah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memanas setelah dan memantik perdebatan publik, ada yang menuding keistimewaan, ada pula yang mempertanyakan keadilan birokrasi.
Kepala BKPSDM Kutim, Mislianysah, menegaskan bahwa pengecualian absensi bagi Sekda bukan aturan baru apalagi kehendak pribadi. Pasalnya, beban kerja Sekda justru melebihi jam kerja reguler.
“Pak Rizali Hadi tidak hanya di kantor, tapi juga turun ke lapangan hingga larut malam, mendampingi bupati dan menyelesaikan urusan mendesak,” ujarnya, (16/9/2025).
Misliansyah jug menjelaskan bahwa posisi Sekda yang juga merangkapk Ketua TAPD dan Baperjakat membuatnya memikul berbagai fungsi koordinasi pemerintahan. Karena itu, pola presensi reguler dinilai tidak relevan.
“Prinsipnya, pengecualian ini untuk efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” ujarnya.
Mislianysah menambahkan, berdasarkan surat edaran Sekda yang terbit pada 29 Agustus 2025 lalu, hanyalah tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbu) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemotongan TPP Berbasis Sisiplin dan Produktivitas ASN. Oleh karena itu dapat disinpulkan bahwa setiap surat edaran Sekda menggunakan kop Bupati Kutim sehingga bukan inisiatif pribadi.
Diakhir Mislianysah menegaskan, Sekda adalah jabatan strategis yang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan daerah, sehingga dengan beban kerja demikian, pola presensi reguler dinilai tidak relevan.
“Sampaikan kritik ASN secara baik dan tepat sasaran. Bukan lewat media online, lalu menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya. (Has/Bey)












