Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, melakukan kunjungan ke Markas Polresta Samarinda, untuk menjenguk empat mahasiswa yang ditahan, karena terduga membuat bom molotov untuk digunakan pada aksi 1 September kemarin.
Kepada awak media, ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan bentuk intervensi proses hukum, melainkan wujud empati sekaligus tanggung jawab moral sebagai pimpinan daerah.
“Saya ingin memastikan adik-adik diperlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian, dan syukur alhamdulillah memang diperlakukan dengan sangat baik oleh Pak Kapolres. Saya juga menanyakan apakah mereka sudah menghubungi orangtua, dan mereka menjawab sudah,” kata Seno, pada Rabu (3/9/2025).
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar mahasiswa yang ditahan tengah berada di akhir masa studi. Bahkan ada yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan aktif mengajar di sekolah.
Sehingga menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian agar proses hukum tidak menghambat masa depan akademik mereka.
Meski tidak mencampuri proses hukum, ia membuka kemungkinan adanya penangguhan penahanan jika diajukan secara resmi oleh kuasa hukum.
“Itu ranah kepolisian untuk menilai. Tujuannya agar mahasiswa tetap bisa melanjutkan kegiatan akademiknya, terutama yang sedang KKN,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan mental dan psikologis mahasiswa yang tengah menjalani proses hukum agar tidak mengganggu kelanjutan pendidikan mereka.
“Kita ingin mereka bisa pulih secara psikologis dan kembali fokus pada pendidikan. Jangan sampai masa depan mereka yang cerah menjadi terhambat,” tegasnya.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa Kaltim mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai daerah yang mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan di tengah maraknya aksi mahasiswa.
Stabilitas ini, kata dia, merupakan hasil sinergi semua pihak, mulai dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda, hingga elemen masyarakat. Ia pun mengimbau mahasiswa agar tetap menyuarakan aspirasi secara damai tanpa terprovokasi.
“Silakan berdemo, itu dilindungi undang-undang. Tapi jangan merusak, jangan anarkis. Sampaikan aspirasi dengan cara yang baik,” tuturnya. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)












