Timeskaltim.com, Samarinda — Menyikapi aksi ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam di depan Gedung DPRD Kaltim, pada Senin (1/9/2025) kemarin. Kepada awak media, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
Ia juga mengungkapkan, mahasiswa dan masyarakat memiliki ruang untuk menyuarakan pendapat, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang baik, serta tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi itu dilindungi undang-undang. Tetapi tentu harus dengan sikap yang baik, menjaga situasi tetap aman, terkendali, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, pada Selasa (2/9/2025).
Orang nomor satu di Kaltim ini juga memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dalam aksi mahasiswa di DPRD Kaltim, akan ditampung dan diteruskan kepada pemerintah.
“Kita siap menampung semua aspirasi, baik dari mahasiswa maupun elemen masyarakat. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah, kita akan menyampaikannya,” tegasnya.
Diakhir ia juga mengingatkan betapa pentingnya menjaga kondusivitas Kaltim, terlebih wilayah ini ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN).
“Mari kita jaga bersama Kaltim sebagai etalase Indonesia. Daerah ini harus selalu aman, damai, dan layak sebagai ibu kota negara,” pungkasnya. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)












