Timeskaltim.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan penyelesaian ganti rugi areal genangan Bendungan Kecamatan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seno menegaskan bahwa bukan menjadi kewenagan Pemprov, dikarenakan permasalahan lahan tersebut sudah berada di ranah pemerintah pusat. Dengan telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk kementerian terkait, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, serta PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Bukan kewenangan pemerintah provinsi membuat keputusan soal ganti rugi lahan tersebut, tapi dari pusat. Ini yang sekarang sedang disampaikan ke pusat. Apakah mungkin jika tegakan yang ada, pohon-pohon yang ada itu milik masyarakat, sedangkan tanahnya milik PTPN. Itu yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan BWS,” ujarnya kepada awak media, pada Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut menurut dia bahwa persoalan ini kemudian pelik karena secara hukum, pengadilan memenangkan PTPN, lahan yang menjadi areal genangan memang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
“Putusan pengadilan memenangkan PTPN karena itu merupakan HGU PTPN,” jelasnya.
Kendati demikian, masyarakat merasa berhak atas ganti rugi karena sudah lama menggarap lahan tersebut, menjadikannya lahan cocok tanam, dan memperoleh hasil dari tanaman yang mereka tanam.
“Masyarakat berkesimpulan merekalah yang berhak menerima ganti rugi atas lahan yang akan digenangi,” tambahnya.
Seno juga menilai atas masalah ini seyogianya hadir ada solusi konkrit yang adil bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu tanam tumbuh yang ada diareal genangan seharusnya diakui sebagai milik masyarakat, sementara tanah tetap milik PTPN.
“Kalau langkah kita sebaiknya ada win-win solution. Tegakan itu milik masyarakat, karena mereka yang menanam. PTPN itu kan tanamannya karet, sedangkan tanaman di sana bukan karet. Jadi kita berharap ada solusi yang adil antara PTPN dan masyarakat,” terangnya.
Diakhir orang nomor dua di Kaltim ini menegaskan, dana ganti rugi sebenarnya sudah disiapkan oleh BWS. Namun, karena status kepemilikan tanah jatuh ke PTPN, dana tersebut dititipkan melalui pengadilan.
“Ganti rugi sudah ada, dari BWS sudah disiapkan, tapi dititipkan di pengadilan. Ganti rugi itu mencakup tegakan dan tanah. Alangkah baiknya kalau itu dibagi dua, tanah untuk PTPN, tegakan untuk masyarakat,” pungkasnya.(Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)












