Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke lembaga penyiaran di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser sejak 11 hingga 14 Agustus 2025 lalu.
Rombongan dipimpin jajaran komisioner KPID Kaltim, yakni Hajaturamsyah (Wakil Ketua), Tri Heriyanto (Koordinator Bidang Kelembagaan), Dedy Pratama (Koordinator Bidang PKSP), dan Hendro Prasetyo (Anggota Bidang Kelembagaan), bersama tim sekretariat.
Dalam kunjungan tersebut, tim menemui langsung pengelola radio dan televisi lokal, mendengar aspirasi, sekaligus menginventarisasi tantangan di lapangan.
Beberapa persoalan yang mengemuka di antaranya, tower siaran LPPL Paser roboh sehingga mengganggu kualitas siaran dan membutuhkan dukungan anggaran pemda, persaingan ketat TV kabel (LPB) dengan layanan IPTV dan internet di era digitalisasi, serta kendala perizinan melalui sistem OSS yang masih menyulitkan pelaku penyiaran daerah.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Wakil Ketua KPID Kaltim, Hajaturamsyah, menegaskan bahwa monev ini menjadi bukti nyata peran negara melalui KPI di tingkat daerah.
“Kami hadir memastikan lembaga penyiaran berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendengar langsung persoalan di lapangan. Hasilnya akan kami bawa untuk diperjuangkan ke pemangku kebijakan,” ujarnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan, Tri Heriyanto, menambahkan bahwa media lokal harus mendapat perhatian lebih karena menjadi garda terdepan penyebaran informasi publik.
“Lembaga penyiaran daerah membutuhkan dukungan, baik regulasi maupun pendanaan, agar tetap eksis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Diakhir ia menegaskan bahwa KPID Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani aspirasi pelaku penyiaran dengan pemerintah daerah maupun pusat, sekaligus memperkuat literasi media bagi masyarakat.(HAS/BEY/Adv/DISKOMINFOKALTIM)












