Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Pemangkasan TKD Rp200 Miliar, Pemprov Kaltim Tunggu Kejelasan dari Pemerintah Pusat

229
×

Pemangkasan TKD Rp200 Miliar, Pemprov Kaltim Tunggu Kejelasan dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Kondisi keuangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kian tidak menentu, karena pemerintah pusat telah menetapkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp200 miliar.

Untuk diketahui bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang resmi berlaku sejak 29 Juli 2025.

Kepada awak media, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa meski nilai pengurangan sudah dipatok, rincian sektor mana yang akan terdampak masih belum terungkap.

Oleh karena Karena itu, Pemprov Kaltim masih memilih untuk bersikap hati-hati sambil menunggu penjelasan lebih detail dari pemerintah pusat.

“Item-item apa saja yang dipangkas kita belum mendapat informasi resmi dari Pemerintah Pusat maupun Kementerian Keuangan,” ujar Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, Jum’at (22/8/2025).

Sri menegaskan, pengurangan TKD berpotensi mengganggu sejumlah program yang sedang berjalan. Namun, dampak pastinya baru bisa diketahui setelah ada penyesuaian dengan dokumen pelaksanaan anggaran daerah.

Pasalnya, TKD yang dialokasikan ke seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim, mencakup berbagai komponen. Diantaranya Dana Transfer Umum, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), serta Insentif Fiskal.

Dengan rinciannya meliputi bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, hingga Dana Bagi Hasil (DBH) seperti DBH Sawit. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana daerah mampu menyesuaikan diri jika pemotongan benar-benar menyentuh program-program prioritas yang telah dirancang.

Sehingga, Pemprov Kaltim, kata Sri, memilih menunggu kepastian dari pusat sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Informasi yang kami terima, pengurangan TKD 2025 ini dipakai pemerintah pusat untuk menutup kekurangan bayar TKD tahun 2024. Jadi kita masih menunggu detail resminya,” tandasnya.(Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)