Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDiskominfo Provinsi Kaltim

Penyesuaian BUMD Kaltim, Seno: Kontribusi Nyata Bagi PAD

147
×

Penyesuaian BUMD Kaltim, Seno: Kontribusi Nyata Bagi PAD

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Ist)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengusulkan penyesuaian dua Peraturan Daerah (Perda).

Terkait badan usaha milik daerah (BUMD) yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, serta perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menyelaraskan regulasi daerah, dengan ketentuan nasional agar perusahaan daerah dapat beroperasi lebih terarah dan profesional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Penyesuaian ini diperlukan agar BUMD Kaltim memiliki landasan hukum yang lebih kuat, beroperasi secara profesional, transparan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah,” ujar Seno Aji, belum lama ini.

Seno menjelaskan, perubahan Perda PT MMP akan difokuskan pada aspek struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan, sehingga lebih responsif terhadap dinamika sektor energi.

Sementara itu, revisi aturan Jamkrida diarahkan untuk memperkuat fungsi penjaminan kredit, terutama bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mengakses permodalan.

“Langkah ini juga memastikan BUMD bisa menjalin kerja sama yang sehat dengan mitra strategis, sekaligus memperluas cakupan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan dukungan lembaga legislatif atas inisiatif pemerintah daerah tersebut.

Ia menekankan pentingnya pembahasan mendalam agar setiap pasal dalam Raperda benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah.

“Kami akan mengkaji substansi dari kedua Raperda ini secara detail, karena menyangkut masa depan ekonomi Kaltim dan keberlangsungan perusahaan daerah,” kata Hasanuddin.

Diakhir, ia menekankan peran aktif seluruh fraksi dan komisi DPRD dalam pembahasan lanjutan bersama panitia khusus (pansus).

Agar produk hukum yang lahir tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi daerah. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM).