Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Kukar

Polres Kukar Bekuk Oknum Pengajar Cabul di Ponpes Tenggarong Seberang : 7 Santri Jadi Korban

182
×

Polres Kukar Bekuk Oknum Pengajar Cabul di Ponpes Tenggarong Seberang : 7 Santri Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Beberapa pelaku tindak kejaksaan diamankan di Polres Kukar, pada Jumat (15/08/2025). (Roby Sugiarto/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus asusila yang melibatkan salah satu pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang berinisial MA. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 7 santri laki-laki.

Wakapolres Kukar, Kompol Aldy Harjasatya, menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (15/08/2025). Menurutnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak Februari 2024.

“Pelaku telah melancarkan aksinya selama setahun lebih dia melakukan pelecehan seksual kepada santrinya. Aksi ini kerap dilakukan di malam hari saat waktu istirahat,” ungkap Aldy.

Diceritakan, pelaku biasa melakukan aksinya pada saat waktu tengah malam, yang dimana beberapa santri-santri telah istirahat dan tertidur pulas. Disaat itulah MA, membawa korban ke ruangan tersendiri untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

Lanjutnya, MA juga melakukan aksinya dengan tindakan kekerasan jika korban tidak mau mengikuti apa perintahnya, dan mendapatkan ancaman fisik maupun verbal.

“Aksi ini dilakukan sudah berulang kali, bahkan ada korban menyebutkan sudah tak terhitung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolrek Kukar itu bilang, meski saat ini tercatat tujuh korban, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Dan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin melapor.

Teruntuk barang bukti sendiri yang berhasil diamankan pihak kepolisian, diantaranya “Satu lembar selimut, selembar celana dalam, satu unit handphone berisikan video porno sesama jenis, selembar baju warna hitam dan celana panjang,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri dijerat Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 serta pasal terkait dalam KUHP dan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Atas pasal yang disangkakan ini, pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun,” tutupnya. (Rob/Bey)