Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Sengketa Tapal Batas Kutim–Bontang, DPRD Kaltim Minta Hormati Proses Hukum

167
×

Sengketa Tapal Batas Kutim–Bontang, DPRD Kaltim Minta Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin. (Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang yang melibatkan wilayah Kampung Sidrap masih menjadi perhatian serius.

Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai ketidakjelasan batas administratif tersebut telah berdampak langsung pada pelayanan publik di kawasan tersebut.

Menurutnya, langkah paling tepat saat ini adalah menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada jalur hukum.

“Iya, saya pikir kalau memang kesepakatannya sedikit litigasi ya, sampai ada proses Mahkamah Konstitusi, saya pikir kita hormati proses hukum itu,” kata Salehuddin belum lama ini.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah berupaya memediasi persoalan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan Pemprov Kaltim itu tidak membuahkan hasil sehingga sengketa batas wilayah berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi.

Di tengah situasi yang belum tuntas, Salehuddin mengingatkan agar semua pihak tetap mengutamakan kondusifitas. Menurutnya, apapun status wilayah Kampung Sidrap nantinya, kesejahteraan masyarakat harus menjadi fokus utama.

“Entah itu posisinya tetap ada di Kutim atau mungkin di Bontang misalnya. Tugas kita tetap bagaimana mensejahterakan masyarakat di situ,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengeluarkan pernyataan provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Dan kita berharap sebenarnya di kondisi real di lapangan baik dari pemerintah Kota Bontang maupun pemerintah Kutim untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Karena apapun keputusannya, ya itu kepentingan bersama,” ujarnya.

Selain menunggu putusan hukum, Salehuddin menekankan pentingnya menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan normal. Ia berharap proses di Mahkamah Konstitusi bisa segera memberikan kejelasan sehingga persoalan batas wilayah tidak terus berlarut.

“Intinya kita berharap proses ini, apapun hasilnya, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi harus kita hormati, kita jaga, kita amankan, dan muaranya bagaimana putusan ini justru memberikan keuntungan bagi masyarakat di Kampung Sidrap itu sendiri,” tutupnya. (Adv/Rob/Bey)