Timeskaltim.com, Samarinda – Dugaan praktik jual-beli ilegal aset milik pemerintah di kawasan Pasar Segiri menarik perhatian DPRD Kota Samarinda. Kasus ini pertama kali disorot oleh Wali Kota Andi Harun yang menyebut ada indikasi pemindahan kepemilikan ruko pemerintah secara tidak sah kepada masyarakat.
Menurut Wali Kota, aset tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan milik pribadi sehingga tidak boleh dipindahtangankan secara sembarangan. Ia menemukan bahwa beberapa pihak menawarkan ruko tersebut dengan harga miliaran rupiah dan skema cicilan puluhan juta setiap bulan.
“Kami khawatir korban adalah pembeli yang tidak mengetahui status hukum aset ini. Hal ini bisa berpotensi sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan,” ujar Andi Harun.
Merespons temuan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mendesak Pemerintah Kota segera melakukan penertiban dan menghentikan praktik jual beli ilegal ini. Ia menegaskan, pemindahan hak kepemilikan aset pemerintah harus melalui prosedur resmi dan legal.
“Jika ada perpindahan kepemilikan tanpa mekanisme yang sah, itu berarti melanggar aturan dan harus segera diperbaiki,” tegas Markaca.
Ia menambahkan, apabila bukti transaksi ilegal ditemukan, aset harus dikembalikan ke pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, kasus ini hanya akan menimbulkan kerugian negara dan melemahkan tata kelola aset publik,” tuturnya.
DPRD berharap proses penertiban dan penegakan hukum dapat segera diselesaikan agar pembangunan Pasar Segiri tidak terhambat dan masyarakat terhindar dari transaksi ilegal. (Adv/Bey)












