Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kaltim

Budianto Bulang: Warga Harus Tahu Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara

295
×

Budianto Bulang: Warga Harus Tahu Hak dan Kewajibannya sebagai Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-6 di Desa Singkama, Kecamatan Sangatta Selatan. (Hasbi/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Budianto Bulang, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam kehidupan demokrasi dan berbangsa.

Penegasan ini disampaikannya saat menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-6 di Desa Singkama, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (19/7/2025).

Dalam sambutanya, ia mengungkapkan bahwa demokrasi tidak akan berjalan sehat jika rakyat, tidak memahami peran dan tanggung jawabnya dalam sistem kenegaraan.

“Warga negara punya hak untuk didengar, dilayani, dan dilindungi. Tapi jangan lupa, setiap hak juga datang dengan kewajiban. Warga harus taat hukum, aktif mengawasi kebijakan, dan terlibat dalam proses demokrasi. Karena sejatinya, hak dan kewajiban harus berjalan beriringan,”tegasnya.

Politikus muda Partai Golkar ini menambahkan bahwa memahami hak dan kewajiban bukan hanya sebatas teori atau kebebasan, akan tetapi harus menjadi kesadaran yang hidup dalam praktik sehari-hari.

“Dengan sebuah pemahaman yang baik, maka saya yakin sebagai semama warga negara, kita mampu membangun hubungan yang harmonis,” ujarnya.

Dalam penjelasan materi yang disampaikan oleh Ikhwan Syarif, bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.

Kata dia, hak merupakan sesuatu yang secara melekat dimiliki oleh setiap warga, seperti hak atas pekerjaan, kehidupan yang layak, pendidikan, perlindungan hukum, kebebasan untuk berpendapat, serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing.

“Jadi memang, apa yang menjadi hak warga negara menjadi jaminan, yang diberikan negara agar setiap warganya bisa hidup bermartabat,” ucapnya.

Kendati demikian, Ikhwan bilang bahwa hak-hak yang telah disampaikan diatas harus berjalan beriringan dengan kewajiban.

Pasalnya, sebagai sebagai warga negara yang baik ketika hak sudah dipenuhi, maka kewajiban pun seyogianya wajib diberikan untuk negara.

“Kewajiban yang harus dipenuhi itu tentu dimulai dari menaati hukum, menjaga ketertiban dan keamanan, hingga menghormati hak asasi manusia atau sesama warga negara,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik maka wajib hukumnya untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, melindungi lingkungan, dan menghargai perbedaan suku, agama, dan budaya, serta golongan.

“Demokrasi tidak akan sehat, apabila salah satu diantaranya tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih harmonis,” pungkasnya. (Adv/Has/Bey)