Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menyalurkan dana hibah keuangan kepada sepuluh partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Samarinda. Total anggaran yang digelontorkan tahun ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Penyaluran secara simbolis dilakukan oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, dalam acara yang digelar di Hotel Puri Senyiur, Jumat (4/7/2025).
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda 2025, dan diperuntukkan bagi pembinaan politik serta operasional partai selama lima tahun ke depan.
Partai Gerindra tercatat sebagai penerima bantuan terbesar, dengan nilai hibah sebesar Rp526 juta lebih. Jumlah tersebut disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik pada Pemilu terakhir.
“Gerindra mendapat suara sekitar 96 ribu, terbesar di Samarinda, makanya nilai bantuannya juga tertinggi,” ujar Ketua DPC Partai Gerindra Samarinda, Helmi Abdillah, Jumat (4/7/2025).
Ia memastikan bahwa dana yang diterima akan digunakan sesuai regulasi, untuk kegiatan konsolidasi organisasi, pendidikan politik, hingga operasional partai.
Meski mengakui bahwa bantuan tersebut belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan partai, ia tetap mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung demokrasi.
“Kalau dibilang cukup, tentu belum. Tapi setidaknya bisa menopang sejumlah program internal dan kegiatan sosial ke masyarakat,” tambahnya.
Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri dalam sambutannya menekankan pentingnya penggunaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
“Uang ini bukan untuk pribadi, tapi milik partai yang dipercaya rakyat melalui kursi di DPRD. Kami berharap partai-partai bisa menjaga suasana politik yang kondusif dan terus berkolaborasi untuk kemajuan Samarinda,” tegasnya.
Berikut rincian alokasi dana hibah kepada masing-masing partai politik:
Gerindra – Rp526.383.195
Golkar – Rp378.580.080
PDI Perjuangan – Rp295.790.865
NasDem – Rp252.812.075
PKS – Rp206.539.420
Demokrat – Rp186.716.340
PAN – Rp184.685.355
PKB – Rp134.671.650
Gelora – Rp89.038.830
PPP – Rp86.286.090
Dana hibah ini berlaku untuk masa bakti 2025–2030 dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi melalui kegiatan politik yang konstruktif dan berpihak pada rakyat. (Adv/Bey)












