
TimesKaltim.com, Sangatta – HIPMA-KT Cabang Samarinda meninggalkan ruang sidang pleno alias walk out pada agenda sidang pleno yang diselenggarakan oleh pengurus pusat HIPMA-KT hari ini, Sabtu (19/2/2022). Hal ini disebabkan karena mereka merasa bahwa sidang pleno tersebut cacat aturan karena tidak sesuai dengan AD/ART.
“Kami merasa bahwa sidang pleno yang dilaksanakan hari ini telah melanggar AD/ART BAB 3 Pasal 33 HIPMA-KT dan tidak dengan persiapan yang baik sebagaimana terselenggaranya sidang pleno pada umumnya,” Kata Muhammad Hasbi Mo’a W.A kepala bidang Hubungan Antar Lembaga (HANAL) HIPMA-KT Cabang Samarinda.
Ditambahkan Hasbi, bahwa dari total 8 Cabang HIPMA- KT yang ada, hanya 4 Cabang yang hadir pada agenda sidang pleno tersebut, sehingga tidak dapat merepresentasikan keseluruhan dari HIPMA – KT. Hal ini diperparah dengan tidak hadirnya beberapa fungsionaris yang ada di struktural Pengurus Pusat HIPMA- KT.
“Kita kecewa karena sekelas pengurus pusat tidak mampu menghadirkan fungsionarisnya secara lengkap hanya karena alasan ada anggota yang di luar kota,” papar Hasbi.
“Hal ini semakin memperkuat dugaan kami, bahwa pengurus pusat HIPMA – KT tidak mampu menggelar agenda sidang pleno ini,” tambahnya.
- Baca juga : PB PMII Hadiri Acara Instanbul Youth Summit, Dorong Partisipasi Pemuda dalam Perubahan di Tingkat Global
Diungkap Angga Gilang Permadi selaku Ketua Hipma – KT Cabang Samarinda bahwa Dalam sidang pleno tersebut jalannya sidang terkesan dipaksakan dan terburu buru hanya karena ada beberapa persoalan yang perlu dibahas, namun justru mengesampingkan substansi dari sidang pleno tersebut.
Padahal HIPMA-KT Cabang Samrinda berharap bahwa agenda ini harus taat aturan sehingga menghasilkan pembahasan yang baik untuk HIPMA-KT kedepan.
“Mengapa pengurus HIPMA-KT pusat tidak bisa mengakomodir seluruh pengurus cabang HIPMA-KT yang ada di indonesia agar terselenggaranya sidang pleno yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Angga Gilang Permadi Selaku ketua HIPMA-KT Cab Samarinda.
HIPMA-KT Cabang Samarinda juga berharap bahwa pembahasan pleno ini seharusnya berdasarkan dengan musyawarah mufakat, akan tetapi hingga saat ini justru pengurus pusat terlihat tidak mampu menjalankan sidang dengan baik, mengingat sidang pleno dilakukan tidak sesuai dengan aturan serta waktu yang telah ditentukan di jadwal kegiatan.
“Kegiatan dijadwalkan jam 8.30 wita akan tetapi terlambat hingga punggul 15.00 wita, selain dari pada itu banyak juga agenda pembahasan yang dirundown justru berubah,” Pungkas Angga. (Aji)












