Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan hidup. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dibahas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk segera disahkan agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengelola limbah domestik, khususnya limbah rumah tangga.
“Raperda ini jadi prioritas dan harus diselesaikan tahun ini juga. Kita tidak bisa menunda-nunda,” ucap Kamaruddin belum lama ini.
Dalam proses perumusannya, DPRD melibatkan sejumlah instansi teknis dari lingkup pemerintah kota, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Kamaruddin, kolaborasi lintas sektor ini sangat penting agar regulasi yang lahir tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga teknis dan aplikatif.
Ia menyoroti bahwa salah satu persoalan paling krusial adalah masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki septic tank dengan standar nasional. Kondisi ini, menurutnya, bisa menjadi sumber pencemaran yang berbahaya, apalagi jika limbah meresap ke tanah di dekat sumber air warga.
“Masih banyak rumah yang sistem limbahnya pakai siring biasa tanpa dasar cor. Air kotor bisa masuk ke tanah, sementara sumur ada di sebelahnya. Ini sangat berisiko,” tegasnya.
Kamaruddin juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas mobil penyedot tinja. Ia tak ingin praktik buang limbah sembarangan oleh pihak tak bertanggung jawab dibiarkan, apalagi jika sampai mencemari sungai atau saluran umum.
“Kadang-kadang mobil penyedot ini tidak jelas buangnya ke mana. Harus ada pengawasan agar mereka tidak membuang di sembarang tempat,” tuturnya.
Meski tanggung jawab teknis berada di bawah Dinas PUPR, menurutnya, DLH juga harus turut ambil peran dalam fungsi pengawasan. Mengingat dampak dari pengelolaan limbah ini bersinggungan langsung dengan lingkungan.
“DLH perlu dilibatkan, karena ini soal dampak lingkungan. Tidak bisa dibebankan ke satu dinas saja,” tambahnya.
Kamaruddin berharap, melalui regulasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem pengelolaan limbah yang benar dapat meningkat. Ia menilai, perlindungan lingkungan tidak akan tercapai hanya dengan aturan, tapi juga dengan partisipasi aktif seluruh elemen. (Adv/Bey)












